Restoran dan Toko Maksimal Pukul 21.00

Restoran dan Toko Maksimal Pukul 21.00
TERTIBKAN: Petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Purworejo melakukan patroli beberapa waktu lalu. (Satpol pp dan Damkar Kabupaten Purworejo)

RADAR PURWOREJO – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali terkait penanganan pandemi virus korona (Covid-19) kembali diperpanjang. Tak terkecuali di Jawa Tengah. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0004139 tentang PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 khususnya di Jateng.

Menindaklanjuti hal itu, Bupati Purworejo Agus Bastian juga mengeluarkan Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/1438/2021. Surat ini menegaskan dilakukan perpanjangan PPKM Mikro di Kabupaten Purworejo.

“Kembali diperpanjang mulai 9 Maret hingga 22 Maret mendatang,” tegasnya. Ada beberapa perubahan terkait implementasi PPKM mikro tersebut. Di antaranya, restoran atau rumah makan yang memberikan layanan makan di tempat atau pesan antar dibatasi buka maksimal pukul 21.00. Waktu bukan maksimal tersebut juga berlaku untuk pusat perbelanjaan baik supermarket atau toko modern.

Batas waktu buka tersebut berbeda dibanding yang tertera dalam surat edaran sebelumnya. Di mana, layanan restoran dan toko modern ataupun pusat perbelanjaan diizinkan buka hingga pukul 20.00.

Sementara itu, aturan untuk sektor pariwisata tetap sama. Yakni, dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal dan jam operasional dibatasi sampai pukul 15.00.

“Usaha pariwisata seperti tempat makan, warnet, kafe, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis dibatasi maksimal pukul 21.00 dengan jumlah maksimal 30 persen,” sambung dia.

Surat edaran terbaru juga menegaskan optimalisasi pos komando (posko) pemantauan melalui Jogo Tonggo. Optimalisasi dilaksanakan di posko desa/kelurahan dan kecamatan secara berjejaring dengan menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo. Termasuk Satgas Covid-19 yang telah dibentuk.

Sebelumnya Plt Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo Bagas Adi Karyanto mengatakan, pihaknya akan tetap memastikan Jogo Tonggo di masing-masing desa di 16 kecamatan di Purworejo berjalan dengan baik. Langkah ini untuk mendukung keberhasilan PPKM mikro.

“Yaitu, dengan lebih menguatkan Jogo Tonggo dalam pelaksanaan tracing, pemantauan isolasi mandiri, dan pendataan vaksinasi. Serta, meningkatkan koordinasi dengan Satgas Covid-19 desa dengan babinkamtibmas, babinsa, dan linmas,” ujar Bagas beberapa waktu lalu. (han/amd)

Lainnya