Demi Keamanan, Tarik Sertifikat dan Letter C

Demi Keamanan, Tarik Sertifikat dan Letter C
Warga atau mitra Program Ngingu Bareng saat antre mengambil letter C tanah di kantor KOIN baru di Jalan Gajah Mada Km 6 Desa Candisari Kecamatan Banyuurip, Purworejo,kemarin (15/3).

RADAR PURWOREJO Puluhan warga warga yang mengikuti program Ngingu Bareng dari berbagai desa di Kabupaten Purworejo memilih untuk menarik sertifikat dan letter C tanah yang dititipkan ke Koperasi Konsumen Induk UMKM Indonesia. Sertifikat atau letter C ini selama ini menjadi salah satu syarat agar mereka dicatatkan untuk ikut Program Ngingu Bareng.

Warga yang diwakili belasan orang ini mendatangi Kantor KOIN Baru di Jalan Kutoarjo Km 6 Desa Candisari Kecamatan Banyuurip Purworejo, kemarin (15/3). Ini untuk letter C. Mereka datang bersama sejumlah koordinator mitra kecamatan didampingi kuasa hukum Kunto Wibisono SH dan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI), Hariyadi. Sementara untuk sertifikat tanah diambil di Kantor KOIN lama, kompleks Perumahan KBN Purworejo.

Di kantor KOIN baru, proses pengambilan diwarnai dengan audiensi yang diterima oleh Manajer Kemitraan KOIN Purworejo, Nanang Suwito. Kesempatan itu dimanfaatkan para mitra dan koordinator mitra untuk mencecar berbagai pertanyaan. Khususnya kepastian waktu pengisian domba.

Kunto Wibisono menyebut, ada 109 mitra yang menguasakan kepadanya terkait penyelesian masalah dengan pihak KOIN. Namun, pada tahap pertama ini, baru dilakukan pengambilan untuk 4 berkas Sertifikat dan 50 berkas Letter C Tanah.

“Hari ini kami menindaklanjuti dan membuktikan penyataan pihak KOIN pada saat audiensi di Gedung DPRD beberapa hari lalu, yakni bahwa mitra boleh mengambil sertifikat atau letter C yang dititipkan dan tidak akan dipersulit,” kata Kunto.

Dengan pengambilan sertifikat kali ini, bukan berarti para mitra mengundurkan diri dari program. Para mitra mitra memilih menarik sertifikatnya demi keamanan aset di tengah gonjang gonjang-gonjing program Ngingu yang tak kunjung ada kejelasan.

“Kami tetap mendukung program ini, selama pihak-pihak terkait, seperti dinas terkait dapat membantu mengawasi, memonitoring pelaksanaannya. Khususnya pihak koin, agar melengkapi semua yang sudah diatur perundang-undangan dan aturan yang berlaku di Kabupaten Purworejo ini,” tandasnya.

Kunto juga menyayangkan pihak KOIN yang kerap membingungkan dan cenderung menyalahkan para mitra.

“Maka tadi kami meluruskan dan mengklarifikasi dan mengingatkan kepada pihak KOIN agar tolong para mitra ini tidak dibebani dengan bahasa penekanan, intimidasi maupun kesalahan, apapun bentuknya. Kami sudah memiliki bukti-bukti tersebut,” kata Kunto.

Nanang Suwito membenarkan ada sekitar 50 letter C dan sejumlah sertifikat milik mitra yang diambil. Namun, penarikan leter c dan sertifikat bukan merupakan bentuk pengunduran diri mitra.  “Tadi mereka memohon untuk mengambil salinan C atau letter C dari desa, tapi tidak mengundurkan diri,” kata Nanang.

Menurutnya, tidak semua mitra mengumpulkan salinan C berstempel basah. Pada saaat mendaftar, ada yang hanya mengumpulkan foto kopi legalisir. “Jadi bukan kami menahan yang asli, tapi saat mengajukan ada yang sudah foto kopi,” imbuh Nanang.

Ditambahkan jika dalam pengambilan sertifikat atau letter c ini tidak ada konsekuensi atau biaya khusus. Namun, berbeda jika para mitra mengundurkan diri. “Kalau mengundurkan diri bagi mitra yang kandangnya sudah dibangun pasti ada hitung-hitungannya karena itu aset kontraktor yang belum diserahkan ke kami. Ada bargaining lah,” tambah Nanang. (udi/din/er)

Lainnya