
Angan-angan untuk memiliki hunian impian tentu jadi angan-angan banyak orang. Termasuk mereka yang membeli unit apartemen Malioboro Park View (MPV).
Namun, para pembeli apartemen yang terletak di Jalan Solo Km 7 itu terancam kehilangan hak milik atas unit apartemen. Karena perusahaan pengembang dipailitkan. Di sisi lain mereka juga masih harus membayarkan cicilan setiap bulan.
Perusahaan bernama PT Malioboro Ensu Sejahtera (MES) dipailitkan pada 2021 ini. Berdasar putusan Pengadilan Niaga Semarang. Namun, pembangunan apartemen sudah berhenti sejak 2019 lalu, karena berbagai permasalahan yang terjadi.
Mudrajad Kuncoro misalnya. Salah satu pembeli unit apartemen mengatakan ia membeli satu studio pada 2016 lalu dengan harga rata-rata Rp 250-300 juta. Berjalan dua tahun hingga 2018, ia lantas diberikan saran oleh PT MES untuk melanjutkan kredit melalui Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) Bank Tabungan Negara (BTN). Saat itu pembangunan apartemen masih berlangsung. “Tapi di 2019 pembangunan apartemen berhenti. Lalu 2021 ini PT MES dipailitkan, sudah diputuskan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Kami konsumen tidak diberitahu sama sekali dari pihak manapun,” ungkap Mudrajad dalam sesi audiensi dengan Kurator serta perwakilan dari BTN Pusat di Core Hotel, kemarin (9/4).
Kebingungan dan kerugian para pembeli semakin bertambah sampai hari ini karena mereka masih harus terus mencicil angsuran kredit ke Bank Tabungan Negara (BTN). Padahal, mereka tidak bisa menempati apartemen dan tidak tahu kelanjutan kedepan nasib uang yang terus menerus disetorkan untuk membayar unit. Namun, sampai sekarang pihaknya masih belum bisa menempati bahkan untuk pembeli yang sudah membayar secara lunas.
Dalam pertemuan tersebut sendiri masih belum ditemukan solusi yang konkret. Para pembeli meminta kurator segera menyiapkan road map apa saja yang akan dilakukan kedepan. Terutama agar para pembeli itu bisa mendapatkan hak mereka sepenuhnya.
Dalam pertemuan itu untuk sementara baik dari kurator maupun pembeli bersepakat untuk membuat semacam proposal. Itu nanti penting dalam rangka untuk mencari investor baru guna bisa melanjutkan pembangunan apartemen yang mangkrak itu. “Kami juga sudah menyurati pihak-pihak terkait seperti OJK, Ombudsman dan yang lain, kami juga akan menemui direktur BTN pusat dalam waktu dekat ini,” tegas Mudrajad yang juga seorang dosen di UGM itu.
Sementara itu, salah satu kurator, Marchelino Palit menyatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan verifikasi pada seluruh pembeli apartemen. Menurut dia, tugas kurator adalah untuk membuat kesepakatan dengan konsumen dengan beberapa pilihan. Bisa menjual unit dan lahan setelah itu dibagikan hasilnya, atau melanjutkan pembangunan yang berarti mencari investor dan pengembang baru. “Kami carikan solusi yang terbaiklah,” tegasnya.
Terkait keluhan konsumen yang masih terus mencicil kredit pada bank, Marcelino mengaku tak bisa masuk ke ranah tersebut karena merupakan perjanjian antara konsumen dengan bank. “Kalau dengan kami, prosesnya bagaimana semua bisa terbagi secara rata. Kalau tanggungan dengan bank baik BTN maupun BNI, silahkan dengan bank,” tandasnya. (kur/pra/din/er)
