Bantuan dari Pemprov Belum Cair

Bantuan dari Pemprov Belum Cair
Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) Kebumen Gunawan Widhi Wibowo 

RADAR KEBUMEN Dari 18 desa wisata (deswis) di Kabupaten Kebumen, hanya Desa Wisata Adiluhhur dan Desa Wisata Rahayu yang sudah mendapatkan bantuan keuangan untuk pengembangan desa wisata di Provinsi Jawa Tengah tahun 2020. Sedangkan 2021, tercatat ada empat desa wisata yang akan menerima bantuan, yakni Desa Wisata Peniron, Karanggayam, Gunungsari, dan Karangduwur.

Sekretaris Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Pariwisata (Disporawisata) Kabupaten Kebumen Gunawan Widhi Wibowo menjelaskan, untuk dana bantuan dari Provinsi Jawa Tengah tahun 2021 sampai saat ini belum turun. Sedangkan untuk 2020, tercatat Desa Wisata Adiluhur mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 1 Miliar. Sedangkan Desa Wisata Rahayu mendapatkan Rp 100 juta.

Menurut Gunawan, seluruh desa wisata telah mengajukan proposal untuk mendapatkan bantuan. Hanya saja, Provinsi Jawa Tengah yang menentukan desa mana saja yang akan mendapatkan bantuan. “Untuk yang 2021, bantuan belum ditransfer ke rekening pemerintah desa,” kata Gunawan kemarin (14/4).
Gunawan berharap, dana yang didapatkan bisa digunakan untuk mengoptimalkan desa wisata. Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan di era pandemi, pembangunan akses menuju desa wisata, promosi, hingga mengembangkan ikon wisata.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Yuniarti Widayaningsih menuturkan, pengelolaan desa wisata di Kabupaten Kebumen dilaksanakan oleh pemerintah desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis). Total, ada 18 desa wisata yang saat ini sudah ber-SK bupati. Serta ada 9 objek wisata lain yang kini dikelola oleh pemerintah daerah.

Meski demikian, keterbatasan promosi masih menjadi salah satu hambatan untuk meningkatkan kunjungan wisatawan. Dalam meningkatkan kunjungan pariwisata serta pengembangan infrastruktur destinasi pariwisata memerlukan anggaran yang tidak sedikit. “Sedangkan pemerintah daerah mempunyai keterbatasan dalam mengalokasikan pada bidang pariwisata,” tutur perempuan yang akrab disapa Sherly itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, disebutkan bahwa pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama. Antara pemerintah, pemerintah daerah, pengusaha, dan masyarakat. Pada 2020, Pemkab Kebumen menerima alokasi DAK nonfisik bidang kepariwisataan sejumlah Rp 255.870.000. Anggaran ini dipergunakan untuk pelatihan tata kelola destinasi, dan pelatihan manajemen homestay dengan peserta sejumlah 80 orang pengelola desa wisata. “Namun pada tahun 2021, sampai dengan saat ini belum ada alokasi DAK nonfisik bidang pariwisata yang dialokasikan ke Kabupaten Kebumen,” katan Sherly.

Menurutnya, industri pariwisata bisa menjadi sektor andalan dalam pembangunan ekonomi. Serta menjadi penyedia lapangan pekerjaan dan turut membantu mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik. Mengingat pariwisata adalah industri yang berkembang, dinamis, dan interaktif. “Industri ini seakan tidak mengenal waktu,” ungkapnya. (eno/din/er)

Lainnya