Nyinyiri Nanggala-402, HDP Diserahkan ke Polisi

Nyinyiri Nanggala-402, HDP Diserahkan ke Polisi
NGAWUR: HDP saat ini berada di Mapolres Purworejo. (RESKRIM PURWOREJO for radar purworejo)

RADAR PURWOREJO – Sembarangan bersosial media (sosmed) mengantarkan pemuda berinisial HDP, 26, berurusan dengan hukum. Dia mengunggah kata-kata nyinyir dan tidak pantas di Facebook terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402 yang mengakibatkan meninggalnya 53 prajurit.

“Ya itu kapal selam julukannya sudah monster laut tapi kenapa nggak perang, nggak diserang kok tenggelam sendiri. Sebagai orang Indo aku kecewa. Mana dibilang putra terbaik, gugurnya karena tenggelam nggak perang bela NKRI. Jangan-jangan waktu itu lagi pada sibuk fokus VC-an atau bikin konten terus tahu-tahu udah di dasar laut.” Demikian penggalan tulisan HDP, yang menggunakan akun Herry Rose.

Komentarn itu dinilai menyinggung institusi TNI. Khususnya, TNI Angkatan Laut.

Komandan Pos TNI AL (Pos AL) Purworejo Pangkalan TNI AL (Lanal) Cilacap Pelda Pujianto melaporkan dugaan pelanggaran UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan HDP ke Polres Purworejo. Artu tanda penduduk terlapor sempat beredar di dunia maya. Dia diketahui beralamatkan di Gang Tegal RT 002 RW 011 Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.

Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus BY membenarkan pihaknya mendapat penyerahan HDP dari Koramil Kutoarjo. “Pagi tadi (kemarin) kami gelar. Hari ini kami memanggil perwakilan Danlanal untuk melaporkan kasus ini. Saat ini Komandan Pos AL sedang membuat laporan,” ucapnya kemarin (28/4).

Informasi yang diperoleh menyebutkan HDP sempat menyerahkan diri ke Koramil Kutoarjo untuk meminta perlindungan karena takut diserang netizen usai memberikan komentar. “Oleh pihak Koramil kemudian diantar dan diserahkan ke Polres Purworejo,” jelasnya. Atas laporan tersebut, HDP terindikasi melanggar UU ITE atas komentar tidak pantas terkait tenggelamnya KRI Nanggala-402. Terlebih, komentar itu telah menyinggung institusi TNI AL.

“Komen tersebut sudah dihapus. Tetapi, pihak Lanal sudah meng-capture komen tersebut,” katanya. Kepolisian masih melakukan penyidikan untuk menentukan unsur pasal yang dilanggar HDP. (tom/amd)

Lainnya