Bongkar Kasus Prostitusi Online

Bongkar Kasus Prostitusi Online
Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman menunjukkan barang bukti bisnis prostusi online di Polres Kebumen kemarin (30/4).

Radar Kebumen  Jajaran Satuan Reskrim Polres Kebumen berhasil membongkar bisnis prostitusi online melalui aplikasi pencari jodoh. Yang mengejutkan, tersangka adalah pemuda yang masih berusia 20 tahun dengan inisial WN.

WN berindak selaku mucikari. Menurutnya,dia menawarkan wanita-wanita cantik yang bisa dipesan melalui aplikasi pencari jodoh. Tarif yang ditawarkan untuk sekali kencan cukup bervariasi. Mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 700.000.
Dari penawaran tersebut, tersangka akan mendapatkan keuntungan 50 persen dari setiap transaksi. Kepada polisi, tersangka mengaku beroperasi sejak dua bulan terakhir sebelum akhirnya berhasil ditangkap. “Kurang lebih dua bulan beroperasi Pak,” kata WN kemarin (30/4).

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Afiditya Arief Wibowo menjelaskan WN bukanlah warga Kebumen. Melainkan warga Desa Kecritan, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. Ia ditangkap di sebuah hotel yang berada di kawasan Kota Kebumen pada Kamis (22/4).
Saat penggrebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua handphone android merk, alat kontrasepsi, tisu, kunci kamar hotel dan uang tunai sebesar Rp 1 juta hasil transaksi. “Kami amankan tersangka, dan akan kami sidik sampai tuntas,” jelas Afiditya.

Atas perbuatannya, WN disangkakan Pasal 2 ayat ( 1 ) UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat ( 1 ) Jo Pasal 45 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUH Pidana dan atau Pasal 506 KUH Pidana ancaman penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 Miliar. (eno/din/er)

Lainnya