
Radar Kebumen Andri Yuvianto, 35, warga Kalitengah, Gombong menjadi korban penipuan atau penggelapan beras. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya mencapai delapan ton. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 77 juta.
Kapolsek Gombong AKP Wily Budiyanto menjelaskan, tersangka adalah ER alias Gering, 40, warga Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Banjarnegara. Tersangka merupakan residivis penipuan yang pernah dipenjara pada tahun 2018 di Purwokerto dengan kasus serupa.
Kejadian bermula dari 18 Maret lalu, ER mendatangi tempat penggilingan padi milik korban. Di hari berikutnya, tersangka kemudian membeli beras milik Andri dengan pembayaran tunai. Hal tersebut dilakukan korban sebanyak dua kali. Tanpa rasa curiga, korban kemudian mengirim beras ke Desa Mendelem, Kecamatan Belik, Pemalang. “Lokasi itu sebuah rumah, yang dikontrak tersangka,” beber Wily kemarin (8/6).
Untuk meyakinkan korban, tersangka sempat mengajak korban bermalam di kontrakannya agar semakin yakin bahwa ia adalah orang baik dan kontrakan adalah rumahnya. Satu minggu setelahnya, yakni pada Kamis (25/3), ER kembali mendatangi korban. Kali ini, ER membeli beras namun tidak membayar secara tunai. Tersangka membeli 11 ton beras dengan memberikan uang muka sebanyak Rp 3,5 juta.
Namun tersangka baru berhasil membawa kabur 8 ton beras karena mobil yang digunakan membawa beras tidak muat. Saat tersangka kabur, beras tersebut dijual kepada seseorang tanpa sepengetahuan korban. Penipuan dilakukan tersangka pada transaksi keempat kepada korban. Setelah tiga transaksi sebelumnya berhasil, korban merasa yakin jika tersangka adalah pembeli yang baik dan bisa dipercaya.
Namun ketika hendak mengirim beras dua ton bersama tersangka, korban merasa ditipu. Hal ini karena saat di tengah jalan di Desa Semanding, tersangka berhenti dengan alasan membeli BBM di SPBU. Saat itu, korban diminta mendahuluinya menuju rumah tersangka. Saat korban mendatangi rumah kontrakan tersangka, didapati kontrakan kosong.
Menurut pengakuan beberapa warga sekitar, beras yang ada di dalam rumah tersangka sudah dibawa menggunakan truk. “Ternyata tersangka melarikan diri,” ungkapnya.
ER, kata Wily, berhasil ditangkap ketika tidur di sebuah tempat pelayanan umum di Desa Kedungpuji, Kecamatan Gombong akhir April lalu. Tersangka disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.
ER mengaku, uang hasil penjualan beras digunakan untuk foya-foya di kafe karaoke dan menyawer pemandu lagu. “Buat ngeroom di kafe karaoke. Buat nyawer para biduan juga,” kata ER. (eno/din/er)
