
Radar Kebumen Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, objek wisata- objek (obwis) di Kebumen diharuskan tutup sementara. Salah satuny adalah Waduk Sempor. Namun, meskipun obwis ini telah ditutup, masih ada saja masyarakat yang datang.
Petugas tiketing obwis Waduk Sempor Turyono menjelaskan adanya masyarakat yang datang ke Waduk Sempor dikarenakan lokasi obwis yang campur dengan permukiman warga. Hal ini membuat penutupan secara maksimal tidak bisa dilakukan di Waduk Sempor.
Sejak Sabtu (3/7), penutupan telah dilakukan di obwis Waduk Sempor. Agar tidak ada pengunjung yang berasal dari luar wilayah Waduk Sempor, pihaknya melakukan penjagaan. “Meskipun masih ada masyarakat setempat yang datang, penjagaan tetap dilakukan. Berhubung lokasi Waduk Sempor campur dengan warga setempat,” beber Turyono kemarin (5/7).
Selain masyarakat setempat, kata Turyono, ada pekerja proyek yang setiap hari masuk obwis Waduk Sempor. Mengingat adanya pengerjaan proyek di wilayah Waduk Sempor. Meski demikian, pihaknya tetap melakukan pengawasan agar yang benar-benar masuk adalah pekerja proyek dan bukan wisatawan.
Penutupan obwis di Kebumen, telah dilaksanakan sejak dimulainya PPKM darurat. Penutupan dilakukan karena Kebumen masuk dalam lima besar pasien positif terbanyak di Jawa Tengah. Meski penutupan bertujuan untuk meminimalisasi adanya kerumunan dan penyebaran virus, masih ada masyarakat yang datang ke obwis di Kebumen.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman meminta agar warga bisa menahan diri untuk tetap berada di rumah. Terlebih tidak tidak memiliki kepentingan mendesak untuk keluar rumah, termasuk pergi ke tempat rekreasi. Hal ini wajib ditunda karena selama PPKM darurat, obwis di Kebumen akan ditutup hingga 20 Juli mendatang. “Penutupan dilakukan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sesuai instruksi presiden,” kata Tugiman.
Untuk membatasi mobilitas masyarakat, pihaknya juga melakukan kebijakan penutupan jalan menuju arah Kota Kebumen. Setidaknya ada enam titik yang akan ditutup selama masa PPKM darurat mulai pukul 18.00-24.00. “Hal ini dilakukan untuk membatasi mobilisasi masyarakat, harapannya persebaran Covid 19 bisa ditekan,” tuturnya. (eno/din/er)
