
Radar Kebumen Enam titik jalan masuk ke arah Kota Kebumen ditutup sementara waktu. Penutupan dimulai pukul 18.00-24.00 sejak Sabtu (3/7) hingga 20 Juli selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.
Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama menjelaskan, penutupan enam titik menuju jantung Kota Kebumen berada di Simpang Tiga Tanuraksan, Simpang Tiga Kalijirek, Simpang Lima Kebulusan, Simpang Empat Kewayuhan, Simpang Empat Muktisari, dan Simpang Tiga Sijago Selang. Penutupan akan dilakukan hingga pukul 24.00. Bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat yang kerap masuk di wilayah Kota Kebumen. Sehingga harapannya penyebaran Covid-19 bisa ditekan,’’ kata Piter Apel Operasi Persiapan PPKM Darurat di seputaran Alun-Alun Kebumen, Sabtu (3/7) sore.
Dengan kebijakan ini, kata Piter, petugas akan mengedepankan tindakan prefentif, edukatif, penyekatan dan pemeriksaan kendaraan umum ataupun pribadi. Pihaknya akan memutar balikan kendaraan apabila bukan masyarakat setempat atau berkepentingan yang bersifat darurat. “Mobilitas yang diperbolehkan hanya sektor esensial dan kritikal,” ungkapnya.
Pihaknya, juga akan melakukan pengaturan lalu-lintas apabila terjadi kepadatan disetiap titik penyekatan. Serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya PPKM darurat dan memasuki wilayah PPKM darurat. Tindakan terukur tegas dan humanis juga akan diberikan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan dan pelanggaran. Namun dengan tahapan imbauan, teguran, simpati namun tegas.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menjelaskan, penutupan jalan menuju Kota Kebumen dilakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat dengan lebih ketat. Diberlakukannya kebijakan tersebut, dinilai sebagai kebaikan bersama. Mengingat lonjakan angka kasus Covid-19 di Kebumen semakin bertambah. “Dan bahkan laporan terbaru dalam satu hari ada 10 orang yang meninggal. Ini harus di sikapi secara serius,” jelas Arif.
Meskipun dalam masa PPKM darurat, Arif meminta agar seluruh masyarakat tetap melaksanakan protokol Kesehatan dengan cara 5M. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun ataupun dengan Hand sanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi. ‘’Dengan kebijakan ini kami minta masyarakat bisa bersabar. Karna kondisi ini terjadi tidak hanya Kebumen, namun di seluruh Jawa dan Bali. Tetap patuhi prokes sesuai anjuran pemerintah,’’ kata Arif.
Berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Kebumen masuk dalam kriteria level empat pada PPKM darurat Covid-19. Saat ini, PPKM darurat di Kebumen dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work from Home (WFH)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen. Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen WFO.
Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00. Dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan dan minum tidak diperbolehkan makan di tempat. Baik tempat makan yang berada di pusat perbelanjaan maupun di lokasi tertentu.
Pelaksanaan kegiatan konstruksi, masih beroperasi 100 persen. Sedangkan tempat ibadah, fasilitas umum dan kegiatan seni budaya hingga sosial kemasyarakatan ditutup sementara. Hal jni dilakukan karena bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan. Untuk trnsportasi umum masih diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal penumpang hanya 70 persen. Kegiatan hajatan dalam bentuk apapun ditiadakan sementara kecuali ijab qobul dengan dibatasi maksimal dihadiri 10 orang. Serta bersedia melakukan kegiatan dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, harus bisa menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama). Serta menunjukkan hasil tes swab antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kereta api. (eno/din/er)
