
RADAR KEBUMEN Penumpang kereta api (KA) lokal dan aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun kepada mereka akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.
Vice President Daop 5 Purwokerto Joko Widagdo menjelaskan, aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19. Persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai Minggu (5/7) lalu oleh Kementerian Perhubungan dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.
Nah, agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA lokal. Dan 70 persen untuk KA jarak jauh. “Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, penyesuaian jumlah operasional KA juga dilakukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat,” jelas Joko kemarin (12/7).
Terkait persyaratan kartu vaksin dan surat bebas Covid-19, kata Joko, hanya diperuntukkan bagi penumpang KA jarak jauh. Bagi calon penumpang yang belum divaksin, bisa melakukan vaksinasi Covid-19 gratis yang diberikan oleh KAI. Namun saat ini hanya Stasiun Purwokerto yang memberikan pelayanan on the spot. “Mulai dari 08.00 sampai 14.00,” ungkapnya.
Sebelumnya, Manager Humas Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi menjelaskan, calon penumpang KA jarak jauh di Kebumen juha telah disediakan layanan vaksinasi gratis. Hanya saja, layananan vaksinasi berada di konter vaksin di Puskesmas Kutowinangun, Puskesmas Wero Kecamatan Gombong, dan Kodim Kebumen. Setiap konter, juga dibatasi maksimal 40 pasien. “Dan hanya 10 pasien untuk penumpang KA, selain itu kuota bagi angkutan transportasi lain,” beber Ayep.
Konter vaksin yang ada di Kebumen, baru dilaksanakan sejak Kamis (8/7) dan vaksinasi di bawah pengawasan Dinkes Kabupaten. Calon penumpang, bisa melakukan vaksin H-1 sebelum keberangkatan. Hanya perlu menunjukkan tiket perjalanan dan kartu tanda penduduk (KTP), calon penumpanh sudah bisa melakukan vaksin di konter. Jika lolos dan mendapatkan vaksinasi dosis pertama, tiket vaksin akan dicap basah oleh petugas konter.
Selain menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, selama masa PPKM darurat hingga 20 Juli, calon penumpang KA jarak jauh wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Dengan tetap disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku. Sedangkan untuk penumpanh di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. “Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen,” rincinya. (eno/din/er)
