Khusus untuk Pekerja Esensial dan Kritikal

Khusus untuk Pekerja Esensial dan Kritikal
Beberapa KA lokal yang dioperasikan untuk mendukung PPKM Darurat. Kereta dikhususkan bagi pekerja sektor esensial dan kritikal.

JOGJA  Perjalanan kereta api (KA) lokal di wilayah Daop 6 Jogja mulai keberangkatan 12-20 Juli hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal. Ini untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat dalam rangka menekan persebaran Covid-19 di masyarakat.

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Jogja Supriyanto mengatakan, beberapa KA lokal itu adalah KA Lokal Prambanan Ekspres (Prameks) relasi Jogja-Kutoarjo (PP) yang dioperasikan anak perusahaan PT KAI yaitu PT KAI Commuter.

“Kebijakan ini menyesuaikan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19,” kata Supriyanto kemarin (12/7).

Di samping itu, KA Lokal Perintis Batara Kresna relasi Purwosari-Wonogiri (PP) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo relasi Klaten-Solobalapan- Bandara Adi Soemarmo (PP). Ada konsekuensi yang harus dilengkapi setiap pelaku perjalanan ini.

“Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lain yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat Atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik,”  ujarnya.

Sedangkan sektor kritikal meliputi kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya. Selain itu pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan, sebelum diizinkan melakukan perjalanan. “Jika ada yang tidak lengkap, yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen,” tambah Supriyanto. (wia/laz/din/er)

Lainnya