
Radar Kebumen Lima sopir travel berhasil ditangkap Sat Resnarkoba Polres Kebumen karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Dengan total sabu seluruhnya adalah 13,74 gram.
Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo menjelaskan, tersangka berinisial DD, 25, warga Desa Banioro, Karangsambung, HD, 27, warga Desa Sidoagung, Sruweng, TG, 24, warga Desa Sidodadi, Puring, BD, 40, warga Desa Kalitengah, Gombong dan BN, 42, warga Kecamatan Kebumen. Seluruhnya ditangkap Kamis (1/7) siang. “Tersangka kami tangkap di beberapa titik di Kebumen,” jelas Edi kemarin (16/7).
Barang bukti sabu yang ditemukan sudah dalam keadaan kemasan. Berada di plastik klip warna bening dalam beberapa paket hemat siap konsumsi. Penangkapan beruntun ini bermula dari informasi masyarakat. Jika di wilayah Karangsambung, ada seseorang yang mengkonsumsi sabu. Dari informasi tersebut, tersangka DD berhasil dibekuk pertama kali di depan sebuah tempat pencucian sepeda motor. Dari tersangka DD, berhasil diamankan sabu seberat 0,18 gram.
Dari penangkapan DD, lanjut Edi, polisi berhasil mengantongi empat nama tersangka lain. Selanjutnya dilakukan pengejaran di hari yang sama. Tak berselang lama, sekitar pukul 16.40, semua daftar nama tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti sabu.Kepada polisi, para tersangka mengaku mengkonsumsi sabu untuk doping. “Karena pekerjaannya sebagai driver travel butuh stamina lebih,” bebernya.
Mahalnya harga sabu, para sopir ini rela menabung menyisihkan gajinya. Tidak jarang, mereka membeli sabu untuk bisa dipakai bersama-sama. Namun apapun alasannya, tegas Edi, mengkonsumsi atau memiliki sabu secara ilegal adalah pelanggaran hukum.
Karena perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta. (eno/din/er)
