
KULONRPOGO, Radar Jogja – Penutupan Alun-alun Wates (Alwa) karena kebijakan PPKM Level sangat berdampak pada kelangsungan hidup para pedagang. Di momentum penurunan level PPKM ini, legislatif di Kulonprogo berharap pemerintah bisa mengkaji pembukaan kembali Alwa dengan pengawasan ketat.
Anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo Muhtarom Asrori mengatakan, penutupan Alwa memang sangat berdampak pada kondisi ekonomi sebagian besar pedagang yang selama ini memanfaatkan ruang publik tersebut sebagai tempat mencari nafkah. Mayoritas, tidak bisa menjajakan dagangannya karena lapaknya terpaksa tutup. Sebagian diantaranya pun harus terpaksa berjualan di pinggir jalan dengan omzet yang berkurang.
Melihat kondisi tersebut, Muhtarom berharap agar Pemkab Kulonprogo bisa mengkaji pembukaan kembali Alwa agar para pedagang bisa kembali berjualan. Namun demikian, untuk dibuka kembali tentu jajaran eksekutif juga harus menyiapkan skema pengawasan ketat. Sehingga roda ekonomi pedagang kecil terus berputar namun tidak membuat klaster penularan.
Adapun bentuk pengawasan yang diusulkan, lanjutnya, yakni dengan memaksimalkan peran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk berjaga di ruang publik tersebut. Petugas Satpol PP juga diharapkan dapat mengingatkan pengunjung maupun pedagang agar tetap patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Toh sekarang PPKM juga sudah level tiga, sehingga alun-alun saya harap bisa dibuka kembali dengan catatan diawasi oleh Satpol PP dan kalau perlu bergilir waktu penjagaanya. Petugas nanti juga menegur pedagang dan pengunjung yang berkerumun dan tidak menerapkan prokes,” ujar Politisi Partai PAN ini saat ditemui Radar Jogja, Rabu (8/9).
Munculnya usulan pembukaan kembali Alwa tersebut, ungkap Muhtarom, juga karena melihat rentetan dampak yang dirasakan oleh masyarakat kecil selama penutupan berlangsung. Selain mematikan ekonomi para pedagang kecil, penutupan ruang publik tersebut juga membuat wilayah perkotaan menjadi kurang tertata. Sebab banyak pedagang kini berjualan di tempat yang tidak semestinya.
Untuk itu, ia berharap agar Pemkab Kulonprogo untuk bisa kembali mengkaji pembukaan kembali Alwa dengan pengawasan ketat. Namun apabila usulan tersebut belum bisa terealisasi, ia meminta agar pemerintah bisa mencarikan solusi jangka pendek bagi para pedagang yang kini terdampak.
“Selain dampaknya mematikan pedagang, (penutupan Alwa) juga akan menganggu jalan karena pedagang berceceran dan berjualan pada ruang yang tidak semestinya,” terang Muhtarom.
Sementara itu, Pemkab Kulonprogo memastikan belum akan membuka kembali Alwa meski PPKM di wilayah DIJ telah turun ke level tiga. Sehingga ruang publik tersebut akan tetap tutup hingga perpanjangan PPKM Level 3 yang berakhir pada 13 September 2021 mendatang.
Bupati Kulonprogo Sutedjo mengatakan, putusan tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dimana kebijakan tesebut mengatur fasilitas umum seperti area publik, taman kota, tempat wisata dan semacamnya agar tetap tutup sementara waktu.
“Kawasan Alwa sampai saat ini kami belum berani membuka, karena masuk fasilitas umum dan di area itu ada taman. Serta biasanya juga digunakan untuk berjualan dan tempat olahraga. Sehingga masih ditutup,” ujar Sutedjo. (inu/bah/er)
