
RADAR PURWOREJO – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan ( KUKMP) Kabupaten Purworejo mengaku tidak tahu-menahu terkait isu praktik jual beli los dan kios di Pasar Purworejo Baru di Brengkelan. Mekanisme pemindahan sudah jelas. Semua proses pemindahan atau fasilitasi los dan kios gratis tanpa dipungut biaya.
Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo Gathot Suprapto, kemarin (18/11). “Tidak hanya Pasar Purworejo Baru, proses pemindahan atau fasilitasi los dan kios di pasar sudah diatur dalam regulasi, tidak ada pungutan biaya alias gratis,” tegasnya.
Dijelaskan, para pedagang di Pasar Suronegaran yang telah memiliki surat izin tetap diprioritaskan di Pasar Purworejo. Pengundian juga akan dilakukan setelah data valid didapatkan, sesuai dengan usulan dari ketua dewan dalam audiensi sebelumnya.
Sementara delapan pedagang eks Brengkelan yang terdampak pembangunan Pasar Purworejo Baru, sebetulnya sudah sempat berkonsultasi sebelum audiensi di dewan. Mereka selama ini berjualan di kios Brengkelan. Artinya, mereka pedagang di luar Pasar Suronegaran yang menjadi prioritas utama untuk difasilitasi di Pasar Purworejo.
“Pertimbanganya, tanah Pasar Suronegaran itu milik PT KAI yang harus dilepaskan. Pemkab kemudian membangun Pasar Purworejo di Brengkelan untuk mengakomodasi eks pedagang Pasar Suronegaran,” jelasnya.
Ditambahkan, sebelum datang ke dewan, delapan pedagang tersebut sebetulnya juga sudah berkonsultasi ke dinas KUKMP. Sementara dinas masih melakukan proses validasi data pedagang Pasar Suronegaran yang di target harus selesai pekan ini. Namun dengan pertimbangan kemanusian, delapan pedagang tersebut sudah ditawarkan beberapa opsi pasar pengganti. Salah satunya Pasar Baledono.
Kesempatan menempati los atau kios di Pasar Purworejo yang baru, juga sudah dijelaskan. Dinas juga tidak memberikan statement menjanjikan. Pasar Baledono sebagai pasar pengganti juga dekat. Namun mereka tetap kekeh menginginkan masuk ke Pasar Purworejo. “Sekali lagi untuk itu kami tidak bisa menjamin, meskipun masih ada kesempatan bagi mereka mendapatkan los atau kios di pasar baru tersebut,” katanya.
Berdasarkan data terakhir, tercatat ada 1.800 pedagang yang harus terakomodasi di Pasar Purworejo. Jika delapan pedagang ini masuk dan itu di luar konteks pedagang Pasar Suronegaran, dikhawatirkan ini akan menjadi sentimen atau kecemburuan pedagang lainnya. Solusinya tetap seperti solusi dari ketua DPRD, fasilitasi pedagang tetap skala prioritas, pertama pedagang berizin dan aktif serta tertib membayar retribusi, selebihnya mereka yang tidak berizin namun berjualan di Pasar Suronegaran.
“Terakhir baru pedagang di luar Pasar Suronegaran dan delapan pedagang ini masuk di kategori ini, masih ada kesempatan jika los atau kios di Pasar Purworejo masih memadai. Berdasarkan Perda Nomor 17 Tahun 2007 maksimal satu pedagang 3 kios atau los, kami masih mencoba cek ulang dengan tim di setda, hasilnya akan dirapatkan, verifikasi sudah berjalan empat hari, hasilnya mudah-mudahan pekan ini sudah selesai,” ucapnya.
Diungkapkan, untuk pemerataan setting ulang juga akan dilakukan agar pasar tidak terkesan kumuh. Pasar Purworejo adalah pasar pagi untuk kebutuhan sehari hari, beroperasi mulai pukul 23.00 hingga 09.00 pagi. “Itu sudah diatur dalam Perbup, untuk Pasar Baledono mulai pukul 09.00 hingga sore. Prinsipnya supaya merata bagi-bagi rezeki.(tom/din)
