Komisi I Akan Minta Klarifikasi

Komisi I Akan Minta Klarifikasi
(FOTO: HENDRI UTOMO/RADAR PURWOREJO)

RADAR PURWOREJO – Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo bakal memanggil sejumlah pihak terkait adanya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang Dugaan Pelanggaran dalam Mutasi Pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo tertanggal 19 November 2021 lalu. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Purworejo, Tursiyati, kemarin (1/12).

Tursiyati mengatakan, turunnya rekomendasi KASN tersebut menjadi preseden buruk terhadap tata kelola organisasi di lingkungan Pemkab Purworejo. Sebelumnya, pihaknya juga telah memanggil sejumlah OPD terkait dalam rapat dengar pendapat untuk membahas penataan pejabat struktural di lingkungan Pemkab Purworejo. “Waktu itu mereka meyakinkan kami bahwa dalam penataan tersebut tidak ada regulasi yang dilanggar. Namun kemudian kami tahu ada rekomendasi KASN turun seperti ini,” ucapnya.

Diharapkan, adanya indikasi pelanggaran tersebut adalah pembelajaran ke depan, jangan sampai terulang lagi. Sebab, penataan ASN harus betul-betul profesional dan mengikuti regulasi. Bukan atas dasar like and dislike. “Indikasi ini menjadi sebuah pembelajaran yang sangat berharga, jangan sampai terulang,” harapnya.

Surat Rekomendasi Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait dugaan pelanggaran dalam mutasi pejabat administrator di lingkungan Pemkab Purworejo sempat beredar ramai di dunia maya dan mengundang respons sejumlah pihak. Berdasarkan Surat Nomor B- 4172 /KASN/11/2021 tertanggal 19 November 2021 yang ditandatangani langsung Ketua KASN Agus Pramusinto dijelaskan, KASN telah memeriksa laporan pengaduan terkait mutasi pegawai di Pemkab Purworejo dan menemukan adanya pelanggaran sistem merit dalam mutasi tersebut.

Sejumlah nama yang tercantum dalam surat dari KASN di antaranya Bambang Gatot Seno Aji yang semula menjabat Sekretaris Dinas Perhubungan dimutasi menjadi Sekretaris Kecamatan Kaligesing. Lilos Anggorowati yang semula Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dimutasi menjadi Kepala Bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Sri Lestariningsih yang semula Sekretaris DINSOSDUKKBPPPA Purworejo dimutasi menjadi kepala Bidang Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Anas Naryadi yang semula Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menjadi kepala Sekretariat Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Wahyu Jaka Setiyanta yang semula kepala Bagian Umum dan Kehumasan Sekretariat DPRD Purworejo menjadi Kabid UMKM Dinas KUKMP.

KASN merekomendasikan Bupati Purworejo Agus Bastian sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk meninjau kembali Surat Keputusan Bupati Purworejo Nomor: 821/2/6319/2021 tanggal 16 September 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Jabatan Administrator di Lingkungan Pemkab Purworejo. Mengembalikan pejabat yang diturunkan jabatannya kembali ke eselon III a seperti semula.

KASN juga merekomendasikan Pemkab Purworejo untuk melakukan proses pemeriksaan terhadap nama yang tercantum dalam surat tersebut apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin. Pelaksanaan proses pemeriksaan, agar mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selanjutnya, jika terbukti melakukan pelanggaran disiplin agar dikenakan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan tersebut. (tom/din)

Lainnya