
RADAR PURWOREJO – 139 pejabat struktural Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo dialihkan menjadi pejabat fungsional. Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang lebih dinamis.
Bupati Purworejo Agus Bastian menjelaskan, pengalihan ke pejabat fungsional juga bertujuan dalam penyederhanaan organisasi aparatur sipil negara (ASN). Perubahan pengelolaan organisasi dari struktural menjadi fungsional, akan berpengaruh bagi pejabat pimpinan tinggi pratama. “Yakni, untuk melakukan supervisi dan pembagian tugas langsung kepada individu,” kata Bastian saat pelantikan di Pendopo Kabupaten Purworejo, Jumat (24/12).
Bastian menyebutkan, jabatan fungsional merupakan kelompok jabatan pegawai negeri sipil yang setara dengan jabatan struktural. Bahkan, jika memenuhi syarat, pejabat fungsional memiliki jenjang karier yang lebih luas. Di antaranya dalam hal jenjang pangkat, tunjangan jabatan, dan batas usia pensiun.
Dalam praktiknya, tugas pejabat fungsional bersifat spesifik dan tidak terlepas dari peran unit-unit kerja lain. “Baik terkait pemenuhan kebutuhan data mentah hingga sebagai rangkaian dari kegiatan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dia berharap, para pegawai dapat beradaptasi dan tidak berhenti meng-update diri. Sehingga dapat menjadi pejabat fungsional yang benar-benar berfungsi secara optimal. (han/eno)
