Polres Kebumen Tangkap Mantan Napi Nusakambangan

Polres Kebumen Tangkap Mantan Napi Nusakambangan
DIINTEROGASI: RD, 38, warga Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten diinterogasi polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kemarin (3/2).

KEBUMEN, Radar Kebumen – RD, 38, warga Pondok Aren, Kota Tangerang, Banten menjadi pesakitan setelah diringkus polisi. RD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dari hasil penelusuran, tersangka diketahui memiliki catatan hitam. RD merupakan mantan narapidana Lapas Nusakambangan karena kasus kepemilikan ganja pada 2011 silam. Tersangka sempat divonis hukuman selama kurang lebih delapan tahun penjara.

Bukannya jera, kini RD harus kembali mendekam dibalik jeruji besi setelah kasus penyalahgunaan narkoba berhasil diungkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Kebumen. “Kami tangkap tersangka berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan,” kata Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, kemarin (3/2).

Tersangka diamankan Sat Resnarkoba pada Senin 24 Januari 2022, sekitar pukul 11.05 di depan terminal bus Kebumen. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi lima buah paket sabu dikemas plastik klip bening. Setiap paket berisi kurang lebih 2,15 gram. “Barang bukti ini kami amankan dari tersangka saat melakukan penggeledahan,” lanjut Kompol Edi Wibowo.

Tersangka kini dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak 8 Rp miliar. “Kepada polisi tersangka mengaku jika barang tersebut adalah miliknya dan mengaku kapok dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” terangnya. (fid/pra/er)

Lainnya