Buntut Ganti Nama Jalan, Bupati Digugat Rp 50 M

Buntut Ganti Nama Jalan, Bupati Digugat Rp 50 M
LENGANG: Aktivitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kebumen.

KEBUMEN, Radar Kebumen – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto digugat Rp 50 miliar oleh warganya sendiri. Gugatan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kebumen terkait perubahan sejumlah nama ruas jalan.
Gugatan tersebut dilakukan oleh pasangan suami istri, Achmad Marzoeki dan Yuniati Zainul Khasanah. Keduanya merupakan warga Kutosari RT 01/02, Kebumen. Lebih tepatnya Jalan Pahlawan No 199,  yang kini telah diumumkan berubah menjadi Jalan Soekarno-Hatta. “Gugatan sudah didaftarkan, terkait materinya menunggu proses pengadilan dilaksanakan,” kata Marzoeki kemarin (17/2).
Marzoeki mengaku, perbuatan melawan hukum menjadi poin inti gugatan yang dilayangkan melalui tim kuasa hukumnya. Dia memutuskan untuk melakukan gugatan lantaran somasi atau peringatan yang disampaikan sebelumnya tidak membuahkan hasil. “Simpel saja, karena sudah dua kali somasi tidak ada tanggapan ya gugatan diajukan,” bebernya.
Kuasa hukum Teguh Purnomo dalam surat gugatannya menjelaskan, dalam perkara ini, Marzoeki beserta istri melimpahkan seluruhnya kepada kuasa hukum yang mengatasnamakan tim advokat Gerakan Bongkar Arogansi Kekuasaan (Gebrak). Selain Bupati, gugatan juga ditujukan kepada Ketua DPRD Kebumen, Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Badan Informasi Geospasial. Dalam surat kuasa, disebutkan bahwa tergugat melalui Pengumuman Bupati Kebumen Nomor 130/2420 tentang rencana perubahan nama jalan dan penamaan rupa bumi.
Kebijakan itu, dinilai tanpa dasar kajian normatif sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan nama rupa bumi. Sehingga perubahan nama jalan dapat dipastikan berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan warga di wilayah tersebut. Demikian pula dokumen kepemilikan hak atas tanah, dokumen perkantoran swasta, instansi vertikal pemerintah yang ada di daerah, sarana dan prasarana pelaku bisnis dunia usaha juga pasti akan berdampak “Menimbulkan beban biaya, tenaga pikiran, dan alokasi waktu yang merepotkan sebagai akibat perubahan nama jalan,“ bebernya.
Dalam pokok perkara, kata Teguh, disebutkan menghukum tergugat untuk membayar kerugian kepada para penggugat dengan perincian meliputi, kerugian materil Rp 2 juta dan kerugian immaterial Rp 50 miliar secara tunai. “Dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tambahnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kebumen Anton Heriyantono mengaku pihaknya telah menerima surat gugatan pada Selasa (16/2).  “Ya, sudah masuk dan diterima di meja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Bisa dicek di aplikasi,” bebernya.
Anton menuturkan, pasca tahap pendaftaran perkara oleh para penggugat, akan dilanjutkan dengan sidang perdana. Menghadirkan pihak penggugat maupun tergugat pada 8 Maret. “Yang dihadirkan otomatis para pihak semuanya yang ada di perkara itu,” ujarnya.
Usai menjalani sidang pertama, mediasi akan ditawarkan oleh majelis hakim. Namun jika gagal, proses akan diteruskan dengan agenda sidang bacaan gugatan. “Dikasih jeda waktu 30 hari. Misal mediasi intinya gagal atau berhasil. Kalau batal baru agenda bacaan gugatan,” jelasnya. (fid/eno/er)

Lainnya