Dana Desa untuk Penanganan Stunting

Dana Desa untuk Penanganan Stunting

PURWOREJO, Radar Purworejo – Penggunaan dana desa (DD) tak melulu hanya untuk pembangunan fisik. Berdasar aturan baru pemerintah pusat, DD juga dipergunakan untuk mengatasi stunting hingga posyandu.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Purworejo Nur Hidayati menyebutkan, DD dapat digunakan untuk percepatan penanganan stunting. “Penurunan stunting merupakan salah satu program yang masuk dalam prioritas nasional sehingga DD dapat dialokasikan untuk hal tersebut,” ungkapnya, kemarin (19/6).

Seperti diketahui, DD 2022 diprioritaskan pada tiga hal. Yakni, pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai kewenangan desa. Alokasinya, 40 persen untuk bantuan langsung tunai Covid-19, 20 persen untuk program ketahanan pangan dan hewani, delapan persen untuk dukungan pendanaan penanganan Covid-19, dan selebihnya untuk program sektor priortas lainnya. “Untuk penanganan stunting masuk dalam program prioritas, total 32 persen,” jelas dia.

Dari total 100 persen DD yang diterima tiap desa, pemerintah desa hanya bisa mengalokasikan 32 persen dari DD untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya. “Stunting masuk kesitu sesuai kewenangan desa masing-masing,” sebutnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Purworejo Sudarmi mengatakan, stunting juga berpengaruh ke arah penyakit degeneratif. Di 2022 ini, wilayah Kecamatan Kaligesing termasuk wilayah merah stunting yaitu lebih dari 20 persen.

“Open defecation free (ODF) atau stop buang air besar sembarang juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi stunting. Sedangkan, di Kabupaten Purworejo ada Kecamatan Loano, Bruno, Bener, dan Kaligesing yang ODF-nya rendah sehingga wilayah-wilayah tersebut harus lebih diperhatikan dengan baik,” pesan dia. (han/pra/er)

Lainnya