
PURWOREJO, Radar Purworejo – Sebanyak 573 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo terima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023.
“Itu merupakan sebuah penghargaan bagi para ASN karena kinerjanya bagus. Itu bukan hak, jadi PNS yang tidak berkinerja ya tidak akan naik pangkat,” ujar Wakil Bupati (Wabup) Purworejo Yuli Hastuti di Pendopo Kabupaten Purworejo Jumat (17/3).
Disebutkan, kenaikan pangkat ASN tersebut diatur dalam undang-undang. Yakni, Undang-Undang Nomor 43/ 1999 maupun Undang-Undang Nomor 5/ 2014 bahwa pembinaan PNS atau ASN dilaksanakan melalui sistem prestasi kerja atau sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Pada kenyataannya, penilaian prestasi kerja masih belum dilaksanakan secara baik. Misalnya, tupoksi yang belum jelas, tidak tepat waktu, pejabat penilai belum memahami tugasnya sebagai penilai, dan sebagainya. Penilaian prestasi kerja di 2021 yang digunakan untuk kelengkapan usul kenaikan pangkat 2022 dan 2023.
Namun, justru banyak ketidakcocokan yang terjadi. “Banyak yang tidak sinkron antara semester I dan II, padahal itu harus dibuat menjadi satu kesatuan,” imbuhnya.
Yuli menambahkan, saat ini BKN tengah mengembangkan aplikasi untuk melakukan penilaian kinerja ASN. Yakni, aplikasi dapat diintegrasikan dengan sistem pemberian tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Aplikasi tersebut yaitu SIASN-BKN, aplikasi berbasis paperless. Dengan aplikasi tersebut, pelayanan kenaikan pangkat PNS seluruh Indonesia akan dilakukan dengan mudah. Pada kenaikan pangkat periode Oktober 2022, Pemkab Purworejo ditunjuk sebagai pilot project dan periode 1 April 2023 semua instansi sudah wajib menggunakan SIASN. Sampai dengan akhir Februari target penyelesaian surat keputusan telah tercapai. “Harapannya, ke depan pelayanan kenaikan pangkat akan semakin cepat dan berkualitas,” harap Yuli. (han/pra)
