Parpol Mulai Daftarkan Bacalegnya

Parpol Mulai Daftarkan Bacalegnya
Warga melintasi sawah yang sudah menguning di Desa Jogorejo, Sendangsari, Minggir, Sleman, Sabtu (9/3). Hama tikus menjadi masalah utama di kawasan tersebut yang mengakibatkan turunya hasil panen (Foto: Elang Kharisma Dewangga)

RADAR PURWOREJO – Di Purworejo, Partai NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP) daftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) pada Kamis (11/5). Partai Nasdem jadi partai pertama yang mendaftar ke KPU Purworejo.  “Berkasnya semua komplit semua, tinggal diverifikasi. Clear and clean 100 persen,” kata Ketua DPD Nasdem Purworejo Eko Januar Susanto usai mendaftarkan para bacaleg di KPU Purworejo Kamis (11/5).

Disebutkan, ada 45 bacaleg dari partai tersebut. Ke-45 bacaleg tersebut terdiri dari beragam latar belakang seperti pensiunan TNI, pensiunan Polri, mantan kades, pengusaha, mantan ASN, aktivis pergerakan, dan sebagainya.

Dia mengaku optimis dan suara Partai Nasdem harus meningkat. “Karena meningkatnya suara tersebut akan meningkatkan energi lebih baik untuk Kabupaten Purworejo,” ujarnya optimis. Eko menargetkan kursi di DPRD Purworejo sebanyak enam hingga tujuh kursi. Dia berharap, target tersebut dapat tercapai dan terpenuhi dengan baik.

Sementara, Ketua DPD PDIP Purworejo Dion Agasi Setiabudi menyebutkan, pihaknya mendaftarkan sebanyak 45 bacaleg. Keterwakilan perempuan lebih dari 30 persen di setiap dapil.”Yang jelas, kami akan menghormati hasil verifikasi dari KPU Purworejo. Kami akan mengikuti aturan yang berlaku. Tentu kami akan menunggu informasi dari Bawaslu atau KPU Purworejo. Kami menargetkan 23 kursi di DPRD Purworejo,” katanya.

Terpisah, Ketua KPU Purworejo Dulrokhim menyebutkan, pada Kamis (11/5) terdapat dua parpol yang mendaftar. Yakni Partai Nasdem dan PDIP. Dalam proses pendaftaran bacaleg yang dilihat paling utama adalah tiga berkas. Yakni, form pengajuan parpol, form daftar bakal calon, dan form persetujuan dari parpol pusat.

Dikatakan, ketiga berkas tersebut harus lengkap, memenuhi syarat, dan benar. Setelah itu, dilanjutkan pada berkas pencalonan tiap bakal calon per dapil. Dari pemeriksaan itu, lanjut dia, yang penting ada atau lengkap. Masalah sah atau tidak itu akan dilakukan di ditahap verifikasi administrasi, jadwalnya dimulai 15 Mei sampai 23 juni. “Hasilnya kemudian kami sampaikan kembali ke parpol, jika tidak sah untuk diperbaiki. Pemeriksaan berkas 15 menit, yang lama pembuatan berita acara dan tanda terima,” jelas dia. (han/pra)

Lainnya