Masa Kerja Tiga Pansus Diperpanjang

Masa Kerja Tiga Pansus Diperpanjang
SIDANG PARIPURNA: Rapat paripurna DPRD Kebunen dengan agenda penyampaian laporan pembahasan pansus. Dalam rapat itu pansus meminta perpanjangan masa kerja. (HUMAS DPRD KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)

RADAR PURWOREJO – Tiga panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) kompak meminta perpanjangan masa kerja. Masing-masing pansus mengusulkan perpanjangan waktu, karena masih perlu pembahasan mendalam dan perbaikan muatan materi raperda.

Hal ini disampaikan saat sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen Sarimun, Senin (22/5). Dari hasil kesepakatan, maka diputuskan ada perpanjangan masa kerja Pansus untuk dua bulan ke depan. “Kami berikan waktu tambahan dua bulan, supaya Perda aplikatif sesuai kebutuhan,” terangnya, Senin.

Sarimun berharap, agar pansus berkonsentrasi dalam merumuskan regulasi. Dari waktu yang diberikan tersebut, pansus diharapkan mampu menjabarkan esensi maupun substansi dari masing-masing raperda. Dia juga meminta laporan pansus secara berkala dari hasil pembahasan selama perpanjangan masa kerja. “Pentingnya komitmen pansus, karena masih ada beberapa Raperda yang perlu dibahas,” lanjutnya.

Dari laporan yang masuk badan pembentukan (Bapem) perda, ketiga pansus yang mengajukan perpanjangan masa kerja, masing-masing Pansus 1 membahas tentang raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian pansus 2, raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. Dan, raperda tentang pembentukan LPPL televisi Kebumen. Sedangkan Pansus 3, membahas Raperda tentang BUMDes dan, satu lagi raperda pengelolaan barang milik daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pawit Mandung menyampaikan, masih ada beberapa catatan dalam draf raperda, sehingga perlu perbaikan dan pendalaman pembahasan. Karena itu, butuh perpanjangan waktu agar regulasi tersebut memiliki kekuatan secara komperehensif. “Kami mengusulkan perpanjangan masa kerja dua bulan. Masih perlu pendalaman materi,” ujarnya.

Mandung mengungkapkan, beberapa alasan mendasar sehingga pansus meminta perpanjangan salah satunya, hasil kajian terkait jenis objek tarif dan retribusi yang dilakukan dinas belum selesai secara keseluruhan. “Kami tidak ingin terburu-buru. Jangan sampai sudah disahkan, tapi ternyata lahir regulasi prematur. Kurang memberi kemanfaatan,” terangnya. (fid/bah)

Lainnya