Operasi Patuh, Terapkan Tilang Elektronik dan Manual

Operasi Patuh, Terapkan Tilang Elektronik dan Manual
GELAR PASUKAN: Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menyematkan pita tanda dimulainya Operasi Patuh Candi 2023 oleh Polres Kebumen. (HUMAS POLRES KEBUMEN untuk Radar Kebumen)

RADAR PURWOREJO – Polres Kebumen kembali menggelar operasi dengan sandi Operasi Patuh Candi 2023. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, mulai 10-23 Juli 2023. Adapun sasaran operasi merupakan para pengendara bermotor yang diketahui melanggar aturan lalu lintas.

Operasi tersebut dibuka secara simbolis, dengan pemasangan pita kepada personel saat apel gelar pasukan di halaman Polres Kebumen, Senin (10/7). Tema operasi kali ini ialah ‘Patuh dan Tertib Berlalu-lintas, Cermin Moralitas Bangsa’. “Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia,” jelas Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin didampingi Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih.

Burhanuddin mengungkapkan, inti dari operasi ini adalah keselamatan para pengguna jalan. Seiring adanya jumlah peningkatan jumlah kendaraan bermotor di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan pemahaman tentang tertib berlalu-lintas.

Lebih lanjut, operasi ini diharapkan menjadi upaya dalam menurunkan angka pelanggaran sekaligus tingkat kecelakaan lalu lintas. “Kesadaran tertib berlalu lintas di tengah masyarakat diharapkan meningkat,” jelasnya.

Burhanuddin menjelaskan, petugas akan menindak secara manual pengendara yang melanggar marka jalan. Kemudian, pengendara sepeda motor tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman bagi pengendara mobil. Selain itu, menindak pengemudi mobil barang yang difungsikan sebagai pengangkut penumpang. Lalu, pengendara dalam pengaruh minimum keras dan pengendara ugal-ugalan. “Kendaraan yang terpasang lampu strobo atau sirine juga bisa dilakukan penindakan,” ucapnya.

Selain penindakan secara manual, petugas juga akan melakukan penindakan melalui kamera ETLE. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen untuk patuh dan tertib berlalu lintas, demi keselamatan bersama. Baik ada operasi maupun tidak,” pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih menambahkan, Pemkab Kebumen siap mendukung penuh Operasi Patuh Candi 2023. Menurutnya, ketertiban berlalu lintas salah satu kunci keselamatan bersama. Pihaknya juga bakal melibatkan Dishub dan Satpol PP untuk berkolaborasi dalam operasi tersebut. “Tanggung jawab bersama, bukan hanya Polres Kebumen namun juga jajaran Pemerintah Kabupaten Kebumen,” katanya. (fid/pra)

Sejak Januari, Catat 3.508 Pelanggar Lalin

Di Magelang, sepanjang Januari hingga awal Juli 2023, Sat Lantas Polres Magelang Kota mencatat ada sebanyak 3.508 pelanggar lalu lintas (lalin) yang teridentifikasi melalui electronic traffic law enforcement (ETLE). Sebagian besar merupakan pengemudi yang tidak mengenakan helm hingga kendaraan dengan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Magelang Kota AKP Afiditya Arief Wibowo menuturkan, dari jumlah pelanggar tersebut juga ditemui kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sebagian juga menutupi nomor polisi (nopol). “Bahkan, dulu ada yang ditutupi masker dan sengaja mengaburkan salah satu angka nopolnya,” ujarnya usai apel gelar pasukan di Alun-alun Kota Magelang, Senin (10/7).

Rerata memang sengaja mencopot nopolnya atau menutupi angka nopolnya agar tidak terekam ETLE. Jenis pelanggaran tersebut memang harus ditindak secara manual. Selain itu, banyak pengendara yang melawan arus lalin agar lebih cepat sampai tujuan.

Juga pengendara tanpa helm. Di Kota Magelang, sejak Januari hingga awal Juli ini tercatat ada 148 laka lantas. Dengan luka ringan dan satu orang dinyatakan meninggal dunia. “Banyak yang menerobos lampu lalin. Saat sudah kuning, mereka langsung nge-gas,” sebut Afid.

Untuk itu, selama dua pekan ini, terhitung mulai tanggal 10-23 Juli, Polres Magelang Kota menggelar Operasi Patuh Candi 2023. Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang mengatakan, ada delapan sasaran bagi para pelanggar. Yakni pengemudi yang menggunakan ponsel, pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak memakai safety belt, dan pengemudi dengan pengaruh alkohol. Kemudian pelanggar APILL, rambu dan marka, melawan arus, dan parkir liar.

Selanjutnya, pelanggaran kendaraan yamg tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan serta pelanggaran berbalapan di jalan raya. “Kota Magelang itu kecil. Sebenarnya yang banyak pelanggaran bukan di lalu lintas, tapi banyak di parkirnya,” terangnya.

Mengingat lahan parkir di Kota Magelang sangat minim. Menurutnya, parkir akan berpengaruh terhadap kelancaran lalu lintas. Namun, yang perlu diwaspadai adalah soal pengendara yang melawan arus lalu lintas. Karena persoalan itu tidak ada hentinya.

Dia menyebut, pengendara yang melawan arus ini dapat berpotensi terjadi kecelakaan. “Banyak sekali simpangan-simpangan di kota ini yang tidak ada rambunya. Sehinga dibutuhkan kesadaran yang tinggi bagi masyarakat agar nyaman berlalu lintas,” ujar Yolanda.

Pelanggaran itu, kata dia, ada yang hanya perlu di-warning atau diingatkan dan ada yang harus segera ditilang. Untuk itu, Yolanda mengingatkan kepada personel di lapangan untuk peka terhadap pelanggar. Juga senantiasa melaksanakan penegakan hukum dan peringatan secara proporsional. (aya/pra)

Lainnya