Aduan Didominasi Investasi Ilegal hingga Pinjol Ilegal

Aduan Didominasi Investasi Ilegal hingga Pinjol Ilegal
HARUS WASPADA: OJK telah mencatat platform pinjaman online yang sudah berizin. Hanya saja, masih ada aduan yang diterima OJK terkait masalah pinjaman online ilegal.GUNTUR AGA TIRTANA/RADAR JOGJA 

RADAR PURWOREJO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIJ mencatat setidaknya 1.105 aduan selama 2023. Disampakian konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) maupun walk in atau datang langsung. Didomunasi aduan investasi ilegal hingga pinjaman online (pinjol) ilegal.

Kepala OJK DIJ Parjiman merinci, Januari hingga September ada 226 aduan yang disampaikan melalui surat dan diinput pada sistem APPK. “Lalu terdapat 879 pengaduan konsumen secara langsung,” katanya kemarin (6/11).

Jumlah tersebut terdiri dari 241 pengaduan sektor perbankan dan 316 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Meliputi asuransi, perusahaan pembiayaan, pegadaian, fintech peer to peer lending. Serta enam pengaduan lainnya merupakan sektor pasar modal dan pengaduan lainnya.

Baca Juga: Antisipasi Investasi Bodong, Berijalan dan OJK Berikan Literasi Keuangan pada Mahasiswa

“Dari pengaduan secara langsung ada 159 aduan terkait investasi ilegal dan pinjaman online ilegal,” lontarnya.
Lebih lanjut, sejak Januari hingga September 2023 juga OJK DIJ telah melayani informasi debitur Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 3.629 permintaan. Terdiri dari 3.613 permintaan debitur perorangan dan 16 permintaan debitur badan usaha.

“Dari aduan melalui surat dan APPK, sebanyak 177 merupakan pengaduan sektor perbankan,” ungkapnya.
Lalu, sejumlah 39 merupakan pengaduan sektor IKNB dan sisanya adalah aduan sektor pasar modal, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) maupun non-LJK.

Parjiman menambahkan, upaya berbagai pihak telah OJK libatkan dalam mendorong literasi dan inklusi keuangan secara masif. Mulai dari pemda melalui tim percepatan akses keuangan daerah. Termasuk organisasi pemerintah daerah dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), akademisi, dan mitra strategis lainnya.

Baca Juga: OJK Blokir 1.700 Rekening Bank Terlibat Judi Online

Di samping itu, OJK DIJ juga telah melakukan 71 kegiatan edukasi keuangan baik yang dilakukan secara offline maupun online. Dengan total peserta sebanyak 7.631 orang yang tersebar di wilayah DIJ maupun wilayah lainnya di Indonesia.

“Ada tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD) sebanyak 504 di 34 provinsi dan 470 kabupaten/kota,” tandasnya. (iza/eno)

Lainnya