RADAR PURWOREJO – DPRD Kebumen menyoroti typo nama beberapa nama desa yang tak selaras dengan data milik pemerintah pusat. Kondisi ini dinilai cukup merugikan. Karena desa harus menanggung banyak konsekuensi. Termasuk, terkendala ketika mengakses bantuan pemerintah pusat.
Seperti contoh Desa Plempukankembaran, Kecamatan Ambal. Mestinya yang benar tanpa menggunakan spasi, bukan Plempukan Kembaran. Atas persoalan itu dewan kini sedang menggodok sebuah regulasi khusus terkait penetapan desa. Hal ini bertujuan agar nama desa di Kebumen selaras, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat. “Jalan satu-satunya kami bereskan lewat Perda. Disitu ada konsideran, penetapan menimbang dan mengingat. Klausul ini nanti buat pijakan,” jelas Ketua Pansus Raperda Penetapan Desa Bambang Suparjo, Senin (7/8).
Sejauh ini, kata Bambang, lebih dari enam desa di Kebumen tak sesuai SK Kemendagri. Temuan ini berangkat dari keluhan para kepala desa. Mereka merasa kerepotan karena terganjal perbedaan nama desa. “Sementara ada enam. Tapi setelah dirunut lebih dari 13 desa. Jadi kami bedah satu-satu. Pelurusan nama desa dasarnya Perda nanti,” ungkapnya.
Sejauh ini, kata dia, Pansus terus membuka ruang komunikasi dengan Kemendagri. Sebab, penamaan desa merupakan kewenangan Kemendagri. Kemudian data nama desa akan dijadikan sumber beberapa kementerian lain. “Bansos itu, manakala data tidak sesuai harus ada usulan dari pemerintah daerah. Kementerian Sosial tidak bisa merubah, harus ke Kemendagri dulu,” jelasnya.
Dia menyebut, kebanyakan kasus kerancuan nama desa terjadi karena salah penulisan huruf. Selain itu, ada juga salah penulisan dalam menyematkan spasi.
Menurut Bambang, meski terlihat remeh persoalan ini tak boleh berlarut. Dia meminta supaya konsisten terhadap usulan kepala desa agar data benar. “Selama ini saya kurang paham pemerintah daerah mensiasati seperti apa. Tapi yang jelas, Plempukankembaran itu dapat bantuan tapi akhir kemudian,” jelasnya.
Menyikapi kondisi itu, seluruh fraksi sepakat dan mendukung untuk menindaklanjuti persoalan tersebut melalui perda. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019. Dalam regulasi itu mengamanatkan pemerintah daerah agar menginventarisir berkaitan data desa. “Semua untuk mewujudkan tertib administrasi, berupa pemberian status, nomor register, dan kode desa, dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” jelas Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tongat. (fid/pra)
