
RADAR PURWOREJO – Satu dari dua pelaku aksi kejahatan jalanan oknum debt collector (DC) yang mengaku sebagai petugas samsat berhasil diringkus jajaran Polda DIJ. Pelaku yang melakukan kekerasan terhadap pengendara motor di wilayah Sleman pada 2 Mei itu bernama Iskandar Lenunduan (IL), 23. Satu orang lainnya adalah Nikson Rahakbauw (NR), dan saat ini masih dalam pencarian atau buron.
Keduanya berasal dari Maluku Tenggara dan sama-sama tinggal di wilayah Ngemplak, Sleman. IL berhasil ditangkap di sebuah indekos di Sumampir, Sukolelo, Surabaya, Jawa Timur pada 12 Mei. Pascadilakukan penyelidikan dan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) pada 8 Mei, serta dilakukan investigasi oleh kepolisian.
“Pelaku di tangkap di kos-kosan temannya. Temannya pada awalnya tidak tahu pelaku melakukan tindak pidana. Temannya mengaku ketakutan ketika tahu temannya viral dan sempat meminta IL menyerahkan diri,” kata Wadir Reserse Kriminal Umum Polda DIJ AKBP K Tri Panungko di Mapolda DIJ kemarin (16/5).
Kendati begitu, tak kunjung dilakukan dan jajarannya berhasil membekuk IL. Sementara keberadaan NR, kini masih dilacak. Tri berharap NR yang dalam kasus tersebut sebagai joki dan pelaku percobaan kekerasan terhadap korban bernama Suryani Putri Utama dan rekannya Hafidz, segera menyerahkan diri ke polisi.
Kronologi kejadian, lanjutnya, bermula pada 2 Mei pukul 08.30. Korban bersama Hafidz berboncengan dari Magelang ke Jogja. Mereka ingin berjalan-jalan ke daerah wisata di DIJ. Korban sempat makan ke Babarsari, Sleman.
Ketika hendak pulang ke Magelang, sekitar pukul 11.30, korban dan rekannya merasa dibuntuti. Tepatnya di simpang empat UPNVY. Tiba di Ring Road utara, dua pekaku kemudian menghalangi kendaraan korban. Kemudian pelaku NR mengatakan dari samsat dan menunjukan aplikasi di handphone. Menyebutkan bahwa motor korban tidak terdaftar di website, dan bermasalah kreditnya.
Karena korban merasa kendaraan lunas tidak bermasalah, lantas mengambil video sambil beradu argumen dengan pekaku. Merasa tersudut, pelaku kemudian memukul rekan korban. Setelah itu korban mengajak pelaku ke kantor samsat untuk klarifikasi kebenaran informasi tersebut.
Tahu sedang direkam, pelaku berusaha merebut handphone korban hingga berujung kekerasan. Muka korban dipukul hingga menyebabkan luka-luka. Setelah itu pelaku kabur. “Pelaku mengaku petugas samsat untuk mengelabuhi korbannya. Mereka men-download aplikasi untuk mencari mangsa motor telat kredit,” bebernya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam Pasal 351 KUHP atau Pasal335 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman penjara minimal satu tahun dan maksimal 9 tahun. (mel/eno)
