Satpol PP Incar Retail dan Grosir Rokok Ilegal

Satpol PP Incar Retail dan Grosir Rokok Ilegal
PENERTIBAN: Anggota Satpol PP Gunungkidul mengamankan menyita beberapa slop rokok ilegal dalam operasi bertajuk Gempur Rokok ilegal belum lama ini. (Satpol PP untuk Radar Jogja)

RADAR PURWOREJO – Harga rokok ilegal alias tanpa cukai memang jauh lebih murah dibanding rokok berpita cukai. Namun, peredaran rokok bodong ini merugikan negara, sehingga Satpol PP Gunungkidul gencar melakukan razia.
Kepala Bidang Penegakan Perda (P2D) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunungkidul Ngatijo mengatakan, muncul laporan keberadaan rokok ilegal diperdagangkan di tengah masyarakat. Karena itu pihaknya segera mengambil langkah cepat supaya kerugian negara dapat ditekan semaksimal mungkin.”Belum lama ini kami menggelar kegiatan Operasi Barang Kena Cukai ilegal bersama Bea Cukai Jogjakarta,” kata Ngatijo kemarin (17/5).
Hasil razia, Satpol PP Gunungkidul menyita beberapa slop rokok ilegal. Di antaranya merupakan merek baru, sedangkan merek lama yang masih beredar. Rokok bodong ini dijual dari harga Rp 8.000-Rp 11 ribu per bungkus.”Operasi ini merupakan upaya mendukung pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2023,” ujarnya.
Dia menjelaskan, selain upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mengamankan penerimaan negara, operasi sebagai sarana edukasi kepada para masyarakat. ,Khususnya pedagang rokok mengenai rokok ilegal serta sanksinya. “Adapun sasaran operasi menyasar toko-toko retail modern dan toko grosir kelontong,” terangnya.
Menurut dia, kegiatan bertajuk operasi bersama bertajuk Gempur Rokok ilegal di Wilayah Kabupaten Gunungkidul, sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak ikut serta merugikan negara dengan menjual rokok tanpa pita cukai resmi.”Terutama pengusaha toko tempat menjual rokok dimanapun berada,” jelasnya.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta meminta kepada seluruh personel Satpol PP Gunungkidul tegas dalam menegakkan peraturan daerah (perda). Salah satunya penegakan perda yakni operasi rokok ilegal.”Salah satunya penegakan perda yakni operasi rokok ilegal, dan DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) juga dapat digunakan sebaik mungkin oleh Satpol PP,” kata Sunaryanta.
Dengan digelarnya sosialisasi tersebut bupati berharap dapat meningkatkan kapasitas Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah. Seperti diketahui, besaran DBHCHT yang ditransfer dari pusat mencapai Rp 1,7 miliar dan sebanyak 10 persen dikelola oleh Satpol PP.”Kami meminta kerjasama dari masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, selama ini anggaran DBHCHT dialokasikan untuk berbagai program kegiatan. Seperti peningkatan kualitas bahan baku, yakni pengelolaan hasil pertanian penyediaan dan pengelolaan serta sarana prasarana sumber daya air dan lahan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. (gun)

Lainnya