Vila dan Resor di Pakem Belum Ditutup

Vila dan Resor di Pakem Belum Ditutup
Vila dan resor yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kembangan, Candibinangun, Pakem, Sleman belum ditutup. Berdasarkan pantauan Radar Jogja kemarin (17/5), lokasi tampak sepi. Tidak ada aktivitas pembangunan fisik. Baik di bagian ruko maupun perumahannya. Hanya saja, pintu masuk dijaga oleh dua orang satpam. Namun, tidak tampak penyewa perumahan yang keluar-masuk dari pintu depan itu.

RADAR PURWOREJO – Vila dan resor yang dibangun di atas tanah kas desa (TKD) di Padukuhan Kembangan, Candibinangun, Pakem, Sleman belum ditutup. Berdasarkan pantauan Radar Jogja kemarin (17/5), lokasi tampak sepi. Tidak ada aktivitas pembangunan fisik. Baik di bagian ruko maupun perumahannya. Hanya saja, pintu masuk dijaga oleh dua orang satpam. Namun, tidak tampak penyewa perumahan yang keluar-masuk dari pintu depan itu.

“Penutupan belum kami lakukan, sebab bukan semata-mata kewenangan Satpol PP kabupaten (Sleman, Red),” ungkap Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi, ditemui di kantornya kemarin (17/5).
Menurut Evi, sapaan akrabnya, penutupan dengan cara penyegelan itu dilakukan secara koordinasi antarinstansi kabupaten. Seperti dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), dinas pertanahan dan tata ruang (Dispertaru), dan dinas pekerjaan umum perumahan dan kawasan pemukiman (DPUPKP). Selain itu juga perlu koordinasi dengan Satpol PP DIJ dan Pemprov DIJ. Sebab lahan yang digunakan merupakan Sultanaat Grond (SG), sehingga pemanfaatannya perlu izin dari gubernur.
Meski demikian, Evi bersama beberapa instansi telah melakukan tinjauan ke lokasi yang kini sedang bermasalah. Namun dia tidak bisa menyampaikan detailnya. “Yang sudah terlanjur membeli dan menempati, nantinya bagaimana itu masih dipikirkan. Dan itu kewenangan DIJ yang berhak menyampaikan,” tegasnya.
Menurut Evi, saat penutupan dan penyegelan dilakukan, tidak boleh ada aktivitas di kawasan tersebut. Sembari menunggu sidang kasusnya berjalan. Namun mengacu pada penutupan kawasan perumahan yang juga dilakukan Robinson Saalino di Maguwoharjo beberapa waktu lalu, masyarakat yang sudah terlanjur menyewa menjadi pengecualian. Mereka masih diperbolehkan beraktivitas seperti biasa. “Bagaimana tindak lanjutnya nantinya (untuk TKD di Candibinangun, Red), di ranah provinsi,” ungkapnya.

Dia tak menampik, pengawasan aktivitas warga menjadi salah satu tugasnya. Namun berkaitan kasus besar tersebut, perlu adanya dukungan di tingkat kalurahan dan kapanewon.
Mereka juga bertugas untuk memberikan teguran kepada pengembang. Saat teguran diberikan dan tak kunjung ada respons, maka perlu dilakukan koordinasi dengan lintas instansi. “Baru instansi kami mendapatkan tembusan, penutupan misalnya. Seperti kasus yang sebelumnya terjadi, penutupan cafe di wilayah Ngemplak. Karena izin usaha tidak sesuai dengan yang diajukan, dan lokasi menimbulkan kegaduhan. Sehingga lokasi ditutup,” bebernya.
Saat ini ada tujuh kasus penyalahgunaan izin penggunaan TKD melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DIJ Nomor 34 Tahun 2017. Tentang pemanfaatannya ada yang mengajukan perizinan, tetapi izin gubernur belum turun sudah dilakukan pembangunan. Ada juga yang perizinannya sudah turun, tapi pemanfaatannya berbeda dari izin yang diajukan. “Belum turun perizinan, tetapi sudah ada aktivitas pembangunan,” lanjutnya.
Diketahui, pengembang proyek pembangunan vila dan resor di Padukuhan Kembangan, Candibinangun, Pakem ini adalah Robinson Saalino. Permasalahannya sama dengan kasus di Caturtunggal yang membuatnya kini ditahan oleh Kejati DIJ. TKD di Candibinangun, juga disewakan kepada para investor dengan jangka waktu 20 tahun. Dan bisa diperpanjang hingga 60 tahun.
Namun kejanggalan muncul ketika dalam perjanjian tak dilampirkan bukti surat perizinan dari Gubernur DIJ. “Waktu itu ada dari notaris, pihak marketingnya hanya memperlihatkan SK Gubernur, tetapi tidak diizinkan foto ataupun fotokopi. Tapi detailnya seperti apa saya juga nggak begitu paham,” sebut seorang korban investasi TKD Candibinangun yang enggan disebutkan namanya.
“Dan ternyata bukan cuma saya. Investor lain juga banyak yang menjadi korban,” lanjutnya. (mel/eno)

Lainnya