
RADAR PURWOREJO – Pengawasan terkait pemanfaatan tanah kas desa (TKD) di Sleman diakui Harda Kiswaya kendor. Hal ini dibuktikan dengan beberapa TKD yang disalahgunakan.
“Memang ada kendala, mohon maaf selama ini dari sisi pengawasan agak teledor atau kendor. Secara kewenangan harus ada yang diperbaiki,” ungkap Sekda Sleman ini kemarin (18/5).
Kasus tersebut, kini menjadi pembelajaran bagi seluruh stakeholder di Sleman. Mulai pejabat di tingkat kalurahan, kapanewon, dan kabupaten. Untuk betul-betul mengelola aset yang ada di kalurahan dengan baik dan benar.
“Sekali lagi, kami ingatkan semuanya termasuk diri saya, harus mengambil hikmah untuk pengelolaan ke depan harus dengan penguasaan aturan yang benar. Implementasinya benar, kemudian memperbaiki koordinasi antar level pemerintahan dari sisi pengawasan,” tegasnya.
Selanjutnya, pemetaan TKD dilakukan dengan koordinasi pemerintahan level kalurahan. Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Pemkab Sleman bekerja sama dengan Fakultas Hukum UGM akan mengadakan sosialisasi terkait pengelolaan aset desa. Diselenggarakan di UGM pada 6-7 Juni. Kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi di tingkat jogoboyo kalurahan pada 21-22 Juni.
Menurut Harda, Pemkab Sleman pernah memberikan teguran kepada kasus yang saat ini menetapkan Robinson Saalino (pengembang) dan Lurah Caturtunggal, Depok Agus Santoso sebagai tersangka. Saat itu, Robinson sempat dipanggil ke kabupaten dan ditanya soal pembangunan di atas TKD. Namun jawaban Robinson kurang memuaskan. “Akhirnya disuruh pulang,” tuturnya.
Disinggung terkait perizinan TKD di Candibinagun, Harda menyebut, awalnya diperuntukan untuk pembangunan waterboom. Tetapi tidak dilanjutkan oleh investor. Kemudian Robinson masuk, dan ingin menggunakan TKD tersebut untuk vila dan resor.
“Tetapi izin TKD itu seharusnya kan diperbarui. Karena izin awalnya sebagai waterboom, tapi itu tidak dilakukan hingga akhirnya dilakukan pemanggilan itu. Tapi nanti dicek di dinas perizinan (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Red) ya,” pinta Harda.
Terkait status lurah Caturtunggal yang ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku akan melakukan evaluasi. Untuk mengisi kekosongan pemerintahan nantinya akan dikoordinasikan dengan dinas pemberdayaan masyarakat kalurahan untuk menunjuk Pj sementara. “Supaya pelayanan masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi,” ungkapnya.
Sementara itu, ihwal pembangunan vila dan resor di Candibinangun, Pakem, Lurah Sismantoro menyatakan telah melakukan penyegelan sejak 2020. Inisiatif itu dilakukan setelah Pemerintah Kalurahan Candibinangun mengetahui adanya indikasi pelanggaran penggunaan TKD di wilayahnya.
Pelanggaran terjadi lantaran pengembang vila melakukan pembangunan yang tidak sesuai peruntukannya, berdasarkan surat permohonan izin penggunaan TKD kepada gubernur DIJ.
Adapun Keputusan Gubernur DIJ No 48/IZ Tahun 2012 tertanggal 24 Mei 2012 menyebutkan peruntukan TKD bukan untuk vila atau resor melainkan objek wisata dan rekreasi waterpark.
Sismantoro mengatakan, penyegelan proyek tersebut telah didahului dengan surat peringatan pertama dan kedua. Karena tidak digubris maka dilayangkan surat peringatan ketiga sekaligus penggembokan pintu area proyek. “Kami segel, supaya proyek dihentikan. Ini kami lakukan lantaran setelah surat peringatan pertama dan kedua dilayangkan juga tidak ada tindakan dari instansi terkait yang berwenang,” sesalnya.
Sismantoro siap terbuka dengan siapa saja terkait pelanggaran TKD di Candibinangun. “Kalau butuh datanya kami akan sampaikan secara transparan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi menuturkan, belum melakukan penyegelan terhadap pembangunan vila dan resor di atas TKD wilayah Candibinangun itu. Alasan penutupan dengan cara penyegelan itu dilakukan secara koordinasi antarinstansi kabupaten dan provinsi. (mel/eno)
