Pernikahan Anak Didominasi Hamil di Luar Nikah

Pernikahan Anak Didominasi Hamil di Luar Nikah
KONSULTASI: Petugas Puspaga Kenari saat sosialisasi program pencegahan perkawinan pada anak melalui sosialisasi dan edukasi untuk warga Kota Jogja beberapa waktu lalu. (DOKUMENTASI PEMKOT JOGJA)

RADAR PURWOREJO – Tercatat ada 71 pernikahan anak di Kota Jogja pada 2022. Hal itu sesuai dengan catatan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UOT PPA). Dispensasi yang dikeluarkan Kementerian Agama karena mayoritas penyebabnya hamil di luar nikah.

“Alasan kehamilan itu 90 persen. Kemudian yang lain rata-rata karena mau ke luar kota, lalu permintaan dari orang tuanya sendiri, ya mungkin untuk menjaga keamanan,” beber Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Jogja Edy Muhammad kemarin (18/6).

Sesuai dengan Undang-undang No 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan disebutkan, izin diberikan jika laki-laki dan perempuan sudah berusia 19 tahun. Sehingga yang belum mencapai usia itu harus melalui proses assessment.

“Dari 71 pernikahan di bawah umur selama 2022 itu, 40 di antaranya merupakan anak-anak atau umurnya masih di bawah 18 tahun,” ucapnya.

Secara nasional, kondisi pernikahan anak memang sangat rendah. Meski begitu tetap menjadi catatan penting. Mengingat Jogja merupakan kota pendidikan yang diasumsikan dengan literasi cukup tinggi. Meski begitu, Edy mencatat tidak semuanya warga Kota Jogja asli.

“Lalu itu tidak semuanya warga Kota Jogja. Dalam artian, dari 71 pasangan itu, banyak yang laki-lakinya, atau perempuannya dari luar Kota Jogja. Jadi, tidak semuanya domisili kota,” jelasnya.

Oleh karena itu, ada sejumlah program disusun oleh Pemkot Jogja bertujuan untuk menekan angka pernikahan di bawah umur. Salah satunya ialah upaya pencegahan perkawinan pada anak melalui sosialisasi dan edukasi. Yakni dengan layanan Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Kenari yang bisa dimanfaatkan oleh warga Kota Jogja.

Puspaga Kenari memberikan layanan konseling, konsultasi, layanan penjangkauan, layanan assesment orang tua calon manten (caten), serta psikoedukasi dan sosialisasi yang terbuka bagi warga Kota Jogja. Sasarannya ialah keluarga dan anak yang langsung ditangani oleh psikolog dan konselor dari Puspaga Kenari.

“Dari sekian banyak caten, masih ditemukan caten di bawah 18 tahun. Bahkan ada yang mengalami hamil di luar nikah. Di sini peran orang tua sangat diperlukan dengan cara mendidik anak dan menetapkan jam malam anak saat berada di luar rumah,” beber Admin Puspaga Kenari Raditya Kurniawan. (lan/eno)

Lainnya