UGM Prihatin dan Sangat Menyayangkan, Penetapan Wamenkum HAM Tersangka Gratifikasi oleh KPK

UGM Prihatin dan Sangat Menyayangkan, Penetapan Wamenkum HAM Tersangka Gratifikasi oleh KPK
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. HENDRA EKA/JAWA POS

RADAR PURWOREJO – Universitas Gadjah Mada (UGM) prihatin dan menyayangkan ditetapkannya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej sebagai tersangka gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Prof Eddy Hiariej itu juga sebagai guru besar Fakultas Hukum (FH) UGM.

“UGM tentu merasa prihatin ada kader terbaiknya yang terjerat masalah hukum,” ujar Dekan FH UGM Dahliana Hasan Jumat (10/11). Penetapan Wamenkum HAM sebagai tersangka ini cukup menggemparkan. Apalagi, Prof Eddy Hiariej merupakan ahli hukum terbaik yang dimiliki UGM.
Proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada hukum. “UGM menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas Dahliana.

Sebelumnya KPK menetapkan Prof Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus gratifikasi. Kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini berawal dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 14 Maret 2023.

Baca Juga: Keluarkan Kebijakan Unik, UGM Hapus Dosen Killer Mengajar di Kampus

Prof Eddy Hiariej diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar dari pengusaha Helmut Hermawan yang meminta konsultasi hukum. Selain Eddy, ada tiga tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Pada penetapan tersangka Wamenkum HAM benar, itu sudah kami tandatangani sekitar dua minggu lalu,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (9/11).

Kiprah Prof Eddy Hiariej di bidang hukum sudah tidak diragukan lagi. Eddy merupakan lulusan S1 FH UGM pada 1998. Kemudian ia melanjutkan S2 di almamaternya dan lulus 2004. Ia melanjutkan S3 di fakultas yang sama.
Karirenya melesat, bahkan Eddy Hiariej dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Pidana UGM pada 2010. Dia menyandang gelar profesor pada usia 37 tahun, usia yang masih tergolong sangat muda.

Prof Eddy juga pernah dihadirkan sebagai ahli dalam sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Kasus itu dikenal sebagai kasus kopi sianida. (lan/laz)

Lainnya