
RADAR PURWOREJO – Direktur PT Jogja Eco Wisata (JEW) Robinson Saalino menanggapi penggeledahan terhadap kantornya di Candibinangun, Sleman, oleh Kejati DIJ pada Selasa (14/11). Melalui tim penasihat hukum (PH)-nya, Agung Pamula Ariyanto juga menanggapi perihal yang di Maguwoharjo, karena terkait dua PT-nya yang beroperasi.
Agung mengakui, soal penggeledahan kantor JEW dan di Maguwoharjo ia belum diberikan kuasa resmi untuk menangani kasusnya. Tetapi, dia beberapa kali berdiskusi terkait kaitan di Maguwoharjo dan Candibinangun. Hal itu lantaran sudah menjadi penyelidikan cukup lama dari Korps Adhyaksa.
“Klien kami intinya menghormati proses hukum yang ada, sebagaimana proses hukum yang sudah-sudah. Baik di Caturtunggal, Maguwo, dan di terakhir Candibinangun, intinya menghormati saja,” ujar Agung saat dikonformasi Rabu (15/11/23).
Baca Juga: Soal Lurah jadi Tersangka TKD, HB X: Kalau Masih Ada yang Lain, Silakan Diproses
Ia menjelaskan penggeledahan di kantor JEW oleh pihak kejaksaan sudah disampaikan secara lisan saat menjenguk Robinson di Lapas Wirogunan Jogja. Menurutnya, jika nanti ditemukan atau tidaknya tindak pidana, akan tetap menghormati proses hukum.
Robinson sendiri terjerat kasus pidana korupsi (tipikor) terkait pemanfataan tanah kas desa (TKD) Caturtunggal, Sleman. Namun, dalam prosesnya, tidak hanya di situ. Kejati juga melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengungkap kasus yang sama tetapi di Kalurahan Candibinangun dan Maguwoharjo.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DIJ Herwatan sebelumnya mengatakan, dua penggeledahan yang dilakukan tim penyidik dalam dua hari terakhir terkait mafia pemanfaatan TKD Candibinangun dari 2019 hingga 2023. Saat dikonfirmasi, dia membenarkan bakal ada tersangka baru dari dua hari penggeledahan itu.
Baca Juga: Tambah Lagi Lurah Tersangka Kasus TKD, Hamengku Buwono X : Kita Serahkan Saja Pada Proses Hukum!
Ditegaskan, penyidik sudah melakukan pemetaan terhadap tersangka baru yang akan ditetapkan. “Sudah, tapi sabar dulu ya,” katanya (14/11). Namun ia tidak merinci sosok tersangka baru itu. Bahkan perihal latar belakangnya tidak disampaikan lebih lanjut. Dia hanya meminta pers bersabar soal sosok calon tersangka itu.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari pengungkapan kasus mafia TKD di DIJ yang sudah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, Lurah Maguwoharjo Kasidi telah menjadi tersangka atas kasus yang sama tetapi di wilayah yang dipimpinnya.
Selain itu ada juga Lurah Caturtunggal Agus Santoso yang saat ini sudah menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Jogja. Tidak hanya dari aparatur kalurahan, ada juga mantan Kepala Disprtaru DIJ Krido Suprayitno yang sudah berstatus terdakwa dan masih menjalani sidang di PN Jogja.
Baca Juga: TOK! Mafia Penyalahgunaan TKD Caturtunggal Robinson Divonis 8 Tahun Penjara Oleh Majelis Hakim
Sementara untuk Kasidi dalam proses sebagai tersangka dan berkas perkaranya belum dilimpahkan ke PN Jogja. Krido menjadi terdakwa atas mafia pemanfaatan TKD Caturtunggal seperti Agus Santoso. Kasidi, Agus Santoso, dan Krido terjerat mafia pemanfaatan TKD yang berkaitan dengan pihak swasta, yakni Robinson Saalino selaku penyewa atau pemanfaat TKD bermasalah. (rul/laz)
