
DPRD Purworejo Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021
DPRD Kabupaten Purworejo menggelar Rapat Paripurna (Rapur) Laporan Pertanggungjawaban Bupati Purworejo Agus Bastian terkait Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021. Sidang Paripurna dilaksanakan di Ruang Arahiwang, Kompleks Setda Kabupaten Purworejo, Senin (13/6).
Wakil Ketua DPRD Purworejo, Kelik Susilo Ardani mengatakan, rapat paripurna kali ini harus dilaksanakan di lingkungan Setda Purworejo, karena gedung utama DPRD Purworejo kini tengah dalam proses rehab dan belum bisa digunakan untuk menggelar sidang paripurna. Kendati demikian, ruang Arahiwang Kompleks Setda Purworejo bukan tempat yang asing bagi DPRD.”Sejarah menyebutkan, ruang Arahiwang ini dahulu juga menjadi tempat dewan menggelar sidang dan rapat paripurna. Jadi ya semacam mengenang sejarah saja, rencana kami akan beraktifitas (Rapur) disini, minimal selama enam bulan kedepan hingga gedung DPRD Purworejo selesai direhab,” katanya, kemarin (28/7).
Terkait Raperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati Purworejo Agus Bastian terkait Pelaksanaan APBD Tahun 2021, secara prinsip semua fraksi DPRD Kabupaten Purworejo menerima Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2021 dari Bupati.
Seperti telah disampaikan juru bicara gabungan Fraksi, Muhammad Fakhruddin Sidiq dalam penyampaian pemandangan umum fraksi. Semua fraksi menerima untuk kemudian dibahas dalam forum rapat-rapat DPRD lebih lanjut. “Sebetulnya topik pembahasan juga sudah audited, sudah diaudit BPK sehingga DPRD tinggal mengikuti apa yang sudah ada sesuai dengan audit BPK,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Purworejo Agus Bastian dalam laporannya menyebutkan, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Purworejo Tahun 2021 mencapai Rp 2.290.242.967.778,00 atau 105,69 persen dari target anggaran pendapatan. Adapun Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp 1.614.272.929.325,00 atau tercapai 91,36 persen dari target yang dianggarkan.
Adapun berdasarkan laporan perubahan saldo anggaran lebih yang berakhir 31 Desember 2021 terdapat Silpa sebesar Rp 284.267.219.963,83. Jumlah ini juga naik jika dibanding saldo anggaran lebih awal sebesar Rp 148.165.025.028,83. “Laporan perubahan ekuitas (gambaran kekayaan bersih pemerintah daerah,red) periode yang berakhir 31 Desember 2021 diperoleh saldo ekuitas akhir sebesar Rp 3.262.629.667.999,21,” ungkapnya. (*/tom)
