
KEBUMEN, Radar Kebumen – Pemkab Kebumen memusnahkan 729 botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek, Jumat (17/3). Ratusan botol miras itu diperoleh dari hasil operasi masyarakat oleh Satpol PP Kebumen.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, pemusnahan barang haram itu dilakukan setelah ada kekuatan hukum dari hasil penindakan. Kegiatan ini juga sebagai bukti pemerintah daerah tidak segan menindak tegas pelaku yang terlibat dalam peredaran miras. “Satpol PP bisa memusnahkan barang bukti miras dalam rangka turut serta menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat,” katanya di halaman Gedung Setda Kebumen.
Arif mengapresiasi, Satpol PP bisa menjalankan tugas dan fungsi penegakan peraturan daerah (Perda). Yakni menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat melalui gelar operasi miras. Selain itu, guna optimalisasi penegakan Perda, kekuatan personel Satpol PP kini juga telah ditambah di setiap kecamatan. “Satpol PP terus kita perkuat sampai tingkat kecamatan,” tuturnya.
Arif juga meminta Satpol PP segera menertibkan sejumlah spanduk bodong maupun yang sudah usang. Langkah ini guna menciptakan kenyamanan dan keindahan wajah kota. Dia berharap kerja keras Satpol PP terus dilakukan dengan menggandeng aparat penegak hukum lain. “Kolaborasi itu agar Satpol PP benar-benar bisa mengawal pelaksanaan fungsi Perda di masyarakat,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Udy Cahyono mengatakan, pemusnahan barang bukti miras merupakan dari hasil operasi yang dilakukan sejak 2022 lalu. Dia mengungkapkan proses pemusnahan terkesan cukup lama lantaran menunggu rangkaian penegakan hukum di Pengadilan Negeri Kebumen. “Tahun ini lebih banyak dari sebelumnya, yang hanya 563 jenis dari berbagai jenis dan merek,” tuturnya.
Udy menambahkan, pemusnahan miras sengaja dilakukan jelang Ramadhan untuk memberikan peringatan kepada mereka yang menjual maupun mengkonsumsi. Dengan begitu kesucian bulan Ramadhan bisa dijaga bersama. “Pemerintah terus menjaga suasana kondusif supaya pelaksanaan ibadah Ramadhan tidak terganggu,” bebernya. (fid/pra)
