
KEBUMEN, Radar Kebumen – Perputaran uang diproyeksi mencapai ratusan juta dalam gerakan ASN berbelanja di pasar rakyat. Gerakan tersebut dinilai memberikan sumbangsih cukup besar untuk perputaran ekonomi.
Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kebumen Frans Haidar mengatakan, gerakan ASN berbelanja adalah bentuk keberpihakan kepada pedagang kecil. Hal ini menjadi momentum yang tepat untuk kembali menggairahkan ekonomi pasar rakyat. “Kita ambil separo PNS saja. Kalau 5.000 PNS rata-rata belanja Rp 150 ribu atau Rp 100 ribu. Sudah ratusan juta,” katanya, Jumat (24/3).
Gerakan ASN belanja di pasar rakyat tersebut tertuang melalui Surat Edaran Bupati Nomor 511.2/3258. Dalam surat itu dijabarkan nominal uang belanja ASN disesuaikan menurut golongan jabatan.
Khusus ASN eselon II minimal harus belanja sebesar Rp 250 ribu, eselon III.a Rp 200 ribu dan eselon III.b Rp 150 ribu. Sedangkan golongan eselon I atau pejabat fungsional senilai Rp 125 ribu, golongan IV, III Rp100 ribu serta golongan II dan I sebanyak Rp 50 ribu.
Frans menjelaskan, tidak ada tanggal baku kapan ASN harus membelanjakan uang di pasar. Intinya dalam kurun waktu satu bulan, masing-masing ASN harus menghabiskan uang sesuai ketentuan. “Masih sesuai surat edaran bupati. Belum ada aplikasi mengatur secara detail. Jadi PNS ya harus jujur lah,” tegas Frans yang juga Plt Kepala Disperindag KUKM Kebumen.
Menurut Frans, ketentuan besaran uang belanja yang ditetapkan dalam surat edaran tidak memberatkan bagi kalangan ASN. Gerakan ini, kata dia, cenderung mengingatkan terhadap pesan moral, agar para ASN berkontribusi langsung untuk menggeliatkan gairah pasar rakyat. “Terpenting itu lebih mengingatkan orang, yuk jangan malas belanja di pasar,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyampaikan, gerakan belanja ASN merupakan cara pemerintah daerah meramaikan pasar rakyat. Menurut Arif tantangan pasar tradisional kini semakin komplek, ditengah menjamurnya pasar modern.
Karena itu, pemerintah dituntut menjawab persoalan tersebut. “Dalam surat edaran sudah ada juknisnya (petunjuk teknis), setiap eselon itu nominal uang yang harus dibelanjakan berbeda,” ungkapnya. (fid/pra)
