Kades Nyaleg Diminta Mundur

Kades Nyaleg Diminta Mundur
TEGAS : Bupati Kebumen Arif Sugiyanto meminta para kades yang berniat maju sebagai bacaleg untuk mengundurkan diri. Hal ini disampaikan usai rapat paripurna di gedung DPRD Kebumen. (PROKOPIM KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)

RADAR PURWOREJO, Kebumen – Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengingatkan bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) yang aktif sebagai kepala desa (kades) agar mengundurkan diri dari jabatannya. Hal ini menjadi kewajiban agar roda pemerintahan desa tetap berjalan tanpa ada konflik kepentingan.

“Pesta demokrasi cukup baik ya, ketika ada kades atau perangkat desa maju (bacaleg). Setelah mengundurkan diri, konflik kepentingan itu bisa dihindarkan,” katanya, saat ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Senin (22/5).

Menurutnya, fenomena para kades maju dalam Pemilu legislatif adalah suatu yang tidak bisa dihindarkan. Arif sangat menghargai dan tidak membatasi proses demokrasi tersebut.

Artinya, diberikan ruang seluas-luasnya bagi para bacaleg yang berangkat dari jabatan kades. Meski begitu, dia meminta kades untuk mentaati segala aturan yang berlaku. “Ada undang-undang yang mengatur, bahwa kepala desa yang maju (bacaleg) harus mengundurkan diri, baru bisa ikut berkompetisi,” terangnya.

Arif menerangkan, pengunduran diri merupakan syarat mutlak yang harus dilalui, sebelum kades ikut berkontestasi pada Pemilu 2024 mendatang. Prinsipnya pengunduran diri sebagai kades harus melalui proses persetujuan bupati. Sebab,  pengangkatan kades juga tertuang dalam surat keputusan (SK) bupati. “Jadi bukan dalam permohonan saja. Karena para kades diangkat menggunakan SK. Kalau hanya surat permohonan, itu dikatakan belum mengundurkan diri,” ujarnya.

Dia menyebut, meski sudah masuk tahapan pendaftaran bacaleg, sejauh ini belum ada kades yang mengajukan pengunduran diri. Lebih lanjut, pemkab Kebumen juga tidak ambil pusing dengan fenomena kades maju nyaleg. Pihaknya bakal menyiapkan pelaksana tugas sebagai pengganti kades yang mundur. “Sampai detik ini, di meja kami belum pernah ada berkas (pengunduran diri),” tuturnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kebumen Agus Hasan Hidayat menyampaikan, belum mengetahui pasti jumlah kades yang ikut mencalonkan diri sebagai bacaleg. Namun, dia sempat mengenali sebagian kades yang datang ke KPU pada saat proses pendaftaran. “Tahun ini termasuk banyak. Tapi belum kami cek lagi berapa jumlahnya. Cuma secara kasat mata kemarin kelihatan datang,” ungkapnya.

Agus menjelaskan, surat pengunduran diri menjadi syarat wajib bagi kades yang ikut pemilihan legislatif. Dalam proses tahapan ini, kades masih sebatas melampirkan surat pengunduran diri yang diketahui BPD. “Jika belum turun SK, maka cukup surat pengunduran diri dari BPD dilengkapi tanda terima. Jadi kades itu tetap mundur nantinya. Sebelum penetapan daftar calon tetap,” pungkasnya. (fid/bah)

Lainnya