Aktivitas Ekonomi Tetap Normal

Aktivitas Ekonomi Tetap Normal
KEBIJAKAN: Aktivitas perdagangan di Pasar Baledono, Kabupaten Purworejo, kemarin (4/2). Pasar daerah di Kabupaten Purworejo tetap normal seperti biasa selama pemberlakuan  (BUDI AGUNG/RADAR PURWOREJO)

RADAR PURWOREJO – Pasar daerah dan aktivitas ekonomi di Kabupaten Purworejo dipastikan tetap berjalan normal saat pemberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7) Februari mendatang. Kebijakan itu digulirkan dengan harapan sektor ekonomi bisa terus bergerak.

Hal itu disampaikan Bupati Purworejo Agus Bastian menyikapi Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 2 Februari lalu. Surat edaran ini terkait upaya pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19).

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah hal. Di antaranya, penutupan kegiatan car free day, penutupan jalan, penutupan toko atau mal, penutupan pasar, penutupan wisata, pembatasan hajatan, dan pembatasan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan.

Ada beberapa sektor yang masih diizinkan beroperasi. Yakni, kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, perbankan, komunikasi, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional.

Menurut Bastian, Pemkab Purworejo telah menerima surat edaran terkait pelaksanaan gerakan Jateng di Rumah Saja pada akhir pekan lalu. “Yang dilakukan penutupan adalah aktivitas di objek wisata atau pusat keramaian,” kata Bupati di sela peresmian sejumlah proyek yang dikerjakan pada 2020 di kompleks Pasar Purworejo, Kabupaten Purworejo, kemarin (4/2).

Diungkapkan, pasar merupakan tempat untuk menjual aneka kebutuhan pokok masyarakat. Pemkab tidak memberikan pembatasan bagi pedagang untuk tetap berjualan.

“Tetap buka tapi harus diperhatikan adalah tetap menjaga protokol kesehatan,” jelas Bupati.

Menurutnya, kebijakan Jateng di Rumah Saja yang diterbitkan gubernur Jawa Tengah memang masih bisa dilaksanakan sedikit berbeda dengan yang yang tercantum dalam surat edaran. Itu disesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di wilayah kabupaten dan kota di Jawa Tengah.

“Walaupun kami memberikan kelonggaran ini, tapi memang sebaiknya tetap tinggal di rumah selama pelaksanaan pembatasan ini. Kalau butuh ke pasar, ya tetap boleh,” tambahnya.

Lebih jauh diungkapkan, pemkab akan mengetatkan penerapan protokol kesehatan di pasar tradisional selama dua hari pelaksanaan pembatasan. Mereka yang melanggar prokes tetap diberikan peringatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Purworejo Bambang Susilo menyebutkan, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan Bupati Purworejo Agus Bastian. Dia menegaskan sebanyak 27 pasar daerah yang ada di Kabupaten Purworejo akan buka seperti biasa.

“Kami di semua pasar telah memiliki tim khusus untuk pengetatan protokol kesehatan. Kami dibantu petugas dari Polres Purworejo,” jelas Bambang.
Disinggung mengenai kegiatan perekonomian di luar pasar, Bambang menyatakan, warung-warung tetap bisa melakukan kegiatan seperti biasa. Hanya saja, semua tetap diminta menerapkan protokol kesehatan. (udi/amd)

Lainnya