Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah Rusak

Tidak Ingin Dengar Ada Sekolah Rusak
KOMITMEN: Bupati Puworejo Agus Bastian duduk diapit Sekda Purworejo Said Romadhon (kiri) dan Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto saat kegiatan critical voice point yang diadakan Dinkominfo Kabupaten Purworejo kemarin (18/3). (Budi agung/radar purworejo)

RADAR PURWOREJO – Regrouping atau penggabungan sejumlah sekolah dasar (SD) dinilai akan menjadi kebijakan terbaik untuk anak yang sedang menempuh pendidikan di tingkat sekolah dasar. Sebab, jumlah siswa yang sedikit dalam satu tempat pendidikan akan membuat proses belajar mengajar menjadi tidak sehat.

Pemkab Purworejo berkomitmen memberikan fasilitas terbaik. Jangan ada lagi gedung dan fasilitas sekolah yang rusak.

“Ke depan saya berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang paling baik dalam dunia pendidikan dasar. Anggaran yang kita siapkan besar. Saya tidak ingin mendengar lagi ada gedung dan fasilitas sekolah yang rusak,” jelas Bupati Purworejo Agus Bastian dalam kegiatan critical voice point yang diadakan Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinkominfo) Kabupaten Purworejo secara langsung melalui kanal Youtube Kominfo kemarin (18/3).

Kegiatan ini untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul terkait kebijakan regrouping yang diterapkan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo. “Pilar pertama prioritas pembangunan Purworejo yaitu daya saing SDM (sumber daya manusia). Khususnya di sektor pendidikan dasar, mengenai kebijakan regrouping SD,” paparnya.

Selain proses belajar mengajar yang tidak sehat bagi siswa, disampaikan Bastian, sumber daya manusia berupa guru juga mengalami kekurangan yang cukup banyak. Akibatnya, sekolah banyak menghadirkan tenaga pengajar. Kondisi ini akan menyerap penggunaan dana biaya operasional sekolah (BOS).

“Pengeluaran dan operasional sekolah juga menjadi berat, karena pendapatan pendidikan dari BOS tergantung dari jumlah siswa. Dari sisi anak didik, tumbuh kembang anak akan lain ketika teman bermain dan belajarnya hanya berjumlah sedikit,” paparnya.

Bupati Bastian mengaku sangat memahami munculnya rasa kecewa di tengah masyarakat terkait rencana regrouping sejumlah SD. Sebagian warga merasa perlu untuk mempertahankan SD yang sudah ada di desanya.

”Di sini saya minta semua pihak perlu untuk memikirkan kepentingan yang lebih luas dan jangka panjang bagi anak-anak kita sendiri nantinya,” ujarnya.
Bupati juga menyadari jika kebijakan ini sedikit banyak akan berdampak pada kondisi keseharian di sekolah dasar. Rutinitas antar an jemput orang akan berubah. Ada yang jarak antara rumah dengan sekolah menjadi lebih dekat. Ada pula yang jaraknya mungkin menjadi lebih jauh.

“Tidak perlu dirisaukan. Fasilitas akan kami perbaiki. Kita sangat fokus dalam dunia pendidikan yang merupakan visi kami, terutama pembangun SDM. Ini semua adalah kewajiban kita semua dalam melaksanakan program agar SDM berdaya saing bisa kita capai 2025,” imbuhnya.

Bastian menegaskan, Pemkab Purworejo tentunya tidak gegabah mengambil kebijakan ini. Bahkan, di sisi lain, kebijakan regoruping ini dapat memberikan kesempatan terbuka bagi guru-guru wiyata bakti untuk mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) dan sertifikasi.

Bupati mengajak seluruh pihak bersama-sama membantu anak-anak mendapatkan layanan kualitas pendidikan yang baik dan memiliki keunggulan. Jangan biarkan hak anak-anak dirampas hanya karena ingin mempertahankan kondisi tempat belajar yang secara standar dianggap sudah tidak layak.

Bupati juga menyatakan, kebijakan ini masih memerlukan upaya penyesuaian lebih lanjut di tingkat pelaksanaan. Itu meliputi penyesuaian di jajaran Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Purworejo, orang tua, para siswa, dan asyarakat di wilayah setempat.

“Namun percayalah, kebijakan ini akan meningkatkan kualitas pendidikan dasar di Purworejo. Nantinya diharapkan akan banyak melahirkan generasi anak-anak luar biasa,” kata Bupati.

Kepala Dindikpora Kabupaten Purworejo Sukmo Widi Harwanto menjelaskan, jumlah sekolah dasar ideal sesuai regulasi berjumlah 297 SD. Namun, secara bertahap akan dikaji secara komprehensif sesuai kondisi.

Menurutnya, salah satu syarat regrouping adalah sekolah yang siswanya kurang dari 120 siswa. Sementara itu, berdasarkan data yang ada, 204 SD yang jumlah siswanya kurang dari 100 anak. Untuk itu, mulai 2021 akan dilaksanakan regrouping secara bertahap.

”Regrouping juga akan memperhatikan jarak tempuh dan letak geografis antara sekolah satu dengan sekolah lain,” ungkapnya. (udi/amd)

Lainnya