PNS Harus Tingkatkan Kapasitas

PNS Harus Tingkatkan Kapasitas
AMANAH: Bupati Purworejo Agus Bastian melantik 33 pejabat fungsional Pemkab Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo Senin (5/4). (PEMKAB PURWOREJO for radar PURWOREJO)

RADAR PURWOREJO – Bupati Purworejo Agus Bastian sangat mendukung adanya jabatan fungsional di Pemkab Purworejo. Sebab, pejabat fungsional memiliki peran dan fungsi yang sangat penting.

Terlebih, menurutnya, pejabat fungsional mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik. Ini berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan masing-masing.

“Saya berharap pada PNS yang telah dilantik terus meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kualifikasi yang dimiliki,” jelasnya dalam pelantikan 33 pejabat fungsional Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo di Ruang Arahiwang Setda Purworejo Senin (5/4).

Bastian menegaskan, pejabat fungsional harus memberikan pelayanan terbaik sesuai dengan dinamika yang berkembang di masyarakat. Termasuk mampu menjalankan amanah sebaik-baiknya dengan dukungan pengembangan kompetensi diri, dedikasi, dan integritas yang tinggi. Hal ini diperlkan untuk menuju birokrasi yang profesional, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Saya juga berharap pimpinan juga memperhatikan keberadaan pejabat fungsional di instansinya masing-masing. Serta, memberikan ruang yang cukup bagi pejabat fungsional untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam berkarir,” ungkapnya.

Dikatakan, kebijakan harus dikaji dan diperbarui sesuai standar kompetensi dan meningkatkan profesionalisme pegawai negeri sipil. Itu dimaksudkan agar dapat memenuhi harapan dan tuntutan publik terhadap kinerja pemerintah.

“Perlu pembinaan dan pengembangan kemampuan secara terencana dan terprogram. Salah satunya melalui rumpun jabatan ini (fungsional).

Harapannya, pejabat fungsional bisa berkontribusi dalam mewujudkan salah satu misi kita, yakni mewujudkan SDM (sumber daya manusia) yang berdaya saing,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purworejo Nancy Megawati Hadisusilo menyatakan, 33 pejabat fungsional dilantik karena telah memenuhi syarat administratif. Mereka memiliki kualifikasi tertentu, memiliki keahlian, dan keterampilan sesuai pendidikannya. “Ini sesuai dengan amanat dari Permen PAN-RB, batas akhir alih jabatan pejabat fungsional secara inpassing (penyesuaian) hingga 6 April 2021 ini,” katanya.

Nancy berharap pada 2021 seluruh PNS di Kabupaten Purworejo dapat bekerja lebih fokus. Terutama dalam mendukung dan mensukseskan visi dan misi bupati.

”Kita dalam bekerja harus selalu sesuai dengan aturan. Karena ke depan di tahun 2024 kita akan menuju ke smart ASN,” tegas Nancy. (han/amd)

Lainnya