Bupati Perpanjang PKM Mikro

Bupati Perpanjang PKM Mikro
(Grafis: Erwan Tri Cahyo/Radar Purworejo)

RADAR PURWOREJO – Kasus positif virus korona (Covid-19) di Kabupaten Purworejo masih tinggi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo pun kembali perpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kabupaten Purworejo.

Menurut pantauan Radar Purworejo pada Minggu (11/4) di laman covid19.purworejokab.go.id, terungkap hingga Sabtu (10/4) lalu terkonfirmasi positif ada 5.571 orang. Dengan rincian, orang tanpa gejala ( OTG) sebanyak 228 orang, dengan gejala 25 orang, terkonfirmasi meninggal 189 orang, dan selesai isolasi sebanyak 5.129 orang.

Bupati Purworejo Agus Bastian kembali memperpanjang PPKM Mikro melalui Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor 800/2237/2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purworejo. Surat edasaran ditandatangani pada Selasa (6/4).

“PPKM mikro di Purworejo kembali diperpanjang dari 6 April hingga 19 April mendatang,” ujar Bastian dalam surat edaran tersebut.

Perpanjangan merujuk pada instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Langkah yang ditempuh antara lain mengoptimalkan posko di desa atau kelurahan dan kecamatan secara berjejaring menggunakan struktur satgas Jogo Tonggo. Hanya ada perluasan tugas satgas untuk melakukan kontrol tracking (pelacakan kasus) pada wilayah desa atau kelurahan.

Terkait implementasi PPKM mikro, restoran atau rumah makan formal maupun informal yang memberikan layanan di tempat atau pesan antar dizinkan buka maksimal pukul 21.00. Pusat perbelanjaan yakni supermarket atau toko modern dibuka maksimal pukul 21.00.

Untuk sektor pariwisata dilakukan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Jam operasional hanya sampai pukul 15.00.

“Usaha pariwisata seperti tempat makan, warnet, kafe, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenis dibatasi maksimal pukul 21.00 dengan jumlah maksimal 30 persen,” jelas Bupati.

Operasional pasar wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 dengan ketat. Kegiatan kontruksi beroperasi seratus persen dengan prokes ketat. Kegiatan ibadah juga demikian.

Kegiatan fasilitas umum serta kegiatan seni, sosial, dan budaya yang menimbulkan kerumunan dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas. Selain itu, dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. (han/amd)

Lainnya