
RADAR JOGJA – Rekonstruksi kasus sate sianida dilakukan di Halaman Mapolres Bantul kemarin (7/6). Dalam rekonstruksi yang digelar, Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika memerankan 22 dari 34 adegan. Tamatan SMP yang mengejar paket C itu ditetapkan sebagai tersangka tunggal terhadap kasus pembunuhan berencana yang sistematis. “Masih tersangka tunggal. Belum didapatkan (perkembangan terhadap tersangka lain, Red),” kataKasatreskrim Polres Bantul AKP Ngadi.
Sepanjang rekonstruksi, Nani menangis. AKP Ngadi menilai, hal itu terjadi karena Nani tidak biasa dihadapkan dengan situasi yang disorot banyak media. “Kami maklumi,” ujarnya.
Di bagian lain, Aiptu Y Tomi Astanto dan istrinya, Shintaresmi, tidak hadir dari rekonstruksi ini. Sebelumnya, nama mereka sempat hilang dari daftar saksi kasus yang merenggut nyawa Naba Faiz Prasetya, warga Salakan, Bantul itu. Padahal rekonstruksi dapat menjadi gerbang pengembangan perkara.
Peran Shintaresmi lantas digantikan oleh pemeran pengganti dari kepolisian. Aiptu Tomi dan Shintaresmi bahkan tidak memberi kabar kepada polisi terkait ketidakhadirannya. Sehingga kepolisian tidak tahu alasan keduanya tidak hadir. “Kami belum bisa dapat informasi alasan tidak hadir, Red),” sebutnya.
Namun ditegaskan, kepolisian sudah mengundang Aiptu Tomi dan Shinta. “Keduanya itu, yang bersangkutan sudah kami kasih undangan, namun mungkin ada keperluan,” ucap mantan Kapolsek Pundong itu.
Terpisah, pakar hukum dan kriminolog Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, SH, M.Hum menyebut rekonstruksi dapat memberi gambaran pengembangan perkara oleh penyidik. Oleh sebab itu, semua pihak yang ada dalam rekonstruksi harus ikut dan memberi masukan akan peristiwa yang diketahui. “Seharusnya pihak yang terhubung wajib hadir dan memberikan masukan terhadap apa yang ia ketahui,” cetusnya.
Ketidakhadiran Aiptu Tomi dan Shintaresmi saksi dalam rekonstruksi tentu dapat dipersoalkan. Sebab dapat mengurangi fakta yang sebenarnya dari sebuah kasus. “(Bisa, Red) menjadi bagian yang menjadi persoalan, lain yang akan terungkap dalam persidangan. Bila hal tersebut (fakta sebenarnya menjadi tidak terungkap, Red) ada hubungannya,” paparnya.
Sekalipun tidak ada perkembangan baru, kehadiran Aiptu Tomi dan Shintaresmi sebagai saksi tetap penting. Sebab telah mendukung upaya kepolisian dalam menyelidiki perkembangan perkara. “Pengembangan perkara tersebut tercatat dengan baik,” ujarnya.
Pernyataan Dekan Fakultas Hukum UMY itu terbukti. Dalam rekonstruksi, adegan yang tercatat awalnya hanya 27. Kemudian berkembang menjadi 34 adegan. (fat/din)
