
RADAR PURWOREJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo telah menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan keuangan bersifat khusus Program Peningkatan Pendapatan Rumah Tangga Miskin (Propendakin) APBD Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2018. Kejari menegaskan masih ada potensi muncul tersangka lain.
Sejauh ini kejari sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, DMM, 54, dan S. Tersangka S diketahui telah meninggal dunia.
“Kemungkinan ada nama tersangka baru itu pasti ada. Tergantung fakta persidangan. Bisa jadi, hakim menyatakan ini dan itu dan seterusnya, lalu berdasarkan hasil pengembangan dan penyidikan ada alat bukti baru lagi,” kata Kasi Intelejen Kejari Purworejo M. Arief Yunandi kemarin (13/6).
Saat pelaksanaan propendakin 2018, dijelaskan, tersangka DMM merupakan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan kepala Sub Bidang Kependudukan dan Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Pemerintah Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Purworejo. Sedangkan tersangka S saat itu bertugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Purworejo.
Sebelumnya, Arief menyebutkan, tersangka DMM dan S diduga memalsukan dasar aturan terkait pelaksanaan propendakin. Yakni, Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2018. Perbuatan mereka berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah karena tidak tercapainya tujuan propendakin.
“Sebelum program ini dilaksanakan dan baru akan disosialisasikan, Peraturan Bupati 37/2018 diubah atau dipalsukan S bersama-sama DMM tanpa melalui prosedur mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ucapnya.
Pemalsuan itu membuat ada ”perubahan” dalam peraturan bupati tersebut. Di antaranya, hilangnya frasa harian dan mingguan pada pasal 8 ayat 6. Perbup palsu lantas digandakan dan dibagikan kepada perwakilan kecamatan dalam sosialisasi pelaksanaan propendakin.
Menurutnya, adanya pemalsuan tersebut mengakibatkan hilangnya kebijakan awal propendakin yang telah ditetapkan. Program justru diberikan kepada penerima bantuan sejumah 4.770 hewan ternak dengan nilai lebih dari Rp 6,7 miliar. Padahal, bantuan berupa ternak itik, ayam, kambing, dan bebek itu tidak dapat meningkatkan pendapatan jangka pendek yakni harian atau mingguan.
“Seharusnya bantuannya yang bersifat cepat. Tetapi, justru berupa ternak yang manfaatnya baru akan dilaksanakan dalam jangka waktu cukup lama,” ujarnya.
Bantuan propendakin tahun anggaran 2018 di Kabupaten Purworejo terealisasi sebesar Rp 11,6 miliar dan disalurkan ke 464 desa. Namun, bantuan senilai Rp 125 juta tidak dicairkan oleh lima desa.
“Perbuatan tersangka DMM dalam mengubah atau memalsu perbup tersebut berpotensi mengakibatkan kerugian perekonomian daerah,” ungkapnya.
DMM dijerat dengan pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3, lebih subsidair pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
“DMM pada hari ini dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk oleh kejari. Selanjutnya, penyidik akan melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Purworejo,” ucapnya. (tom/amd)
