
RADAR JOGJA – Pandemi Covid-19 di DIJ mengalami fase yang mengkhawatirkan dalam sepekan terakhir. Kasus positif terus naik. Hal ini membuat Raja Keraton Jogjakarta sekaligus Gubernur Hamengku Buwono X menggelar lagi sapa aruh.
Sapa aruh adalah cara Hamengku Buwono X untuk menyampaikan pesan khusus kepada masyarakat DIJ. Pada awal Februari 2021, HB X sempat menggelar sapa aruh di Bangsal Kepatihan.
HB X kala itu mengajak masyarakat untuk bahu-membahu dan terlibat aktif dalam upaya penanganan Covid-19. Sedangkan kali ini sapa aruh adalah acara ke-4 sejak pandemi Covid-19 menerpa wilayah DIJ Maret tahun lalu.
Sapa aruh digelar untuk merespons fenomena lonjakan kasus positif selama sepekan terakhir. Mengusung tema Jogja Eling lan Waspodo, Wilujeng Nir Ing Sambikala (Ingat dan waspada, selamat dari segala rintangan, marabahaya, atau malapetaka, Red).
Pada intinya HB X berharap pandemi di DIJ ini bisa dilalui bersama dan masyarakat dapat menjadi subjek kebijakan, sehingga dapat berperan aktif mencegah persebaran Covid-19 di DIJ. Ia menyatakan masyarakat perlu menjadi subjek dalam sebuah kebijakan, karena sebaik dan sekuat apa pun regulasi, bisa menjadi tak berarti apabila kebijakan itu diabaikan dan tidak dilaksanakan dengan kerelaan warga.
“Kita harus lilo lan legowo dengan menyadari sedikit kelengahan dapat memperparah dampak pagebluk ini,” kata HB X.
Dalam kesempatan itu ia juga menyinggung wacana karantina wilayah yang sempat diungkapkannya belum lama ini. Menurutnya, kebijakan itu dapat diberlakukan sebagai upaya terakhir dalam mencegah meluasnya pandemi di DIJ.
Dikatakan, perkembangan Covid-19 di DIJ ada di fase berbahaya. Dalam sehari terdapat kenaikan kasus positif mencapai lebih dari 600 kasus, lalu ada kenaikan tingkat keterpakaian ranjang rumah sakit yang signifikan.
Kemudian juga muncul berbagai klaster sebagai akibat kegiatan sosial masyarakat. Kondisi itu dapat semakin parah jika implementasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mikro tidak berjalan dengan baik.
“Saya menekankan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk benar-benar memberlakukan kebijakan PPKM mikro secara lebih ketat,” tuturnya. Di antaranya dengan melakukan pembatasan berskala mikro. Terutama untuk daerah dengan keberadaan RT/RW yang dinyatakan masuk dalam zona merah, mengaktifkan fasilitas karantina atau isolasi mandiri di tingkat kelurahan, serta membatasi mobilitas dan aktivitas sosial masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Apabila segala upaya telah dilakukan tetapi wabah belum juga terkendali, maka Pemprov DIJ akan mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberlakukan karantina wilayah. Usulan ini akan dipersiapkan dengan mempertimbangkan sumber daya yang ada, hasil tinjauan epidemiologis, serta memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, budaya dan pertahanan keamanan.
Sementara itu, aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharuddin Kamba mengkritisi narasi gotong-royong dapat dimaknai sebagai bentuk urunan warga dalam menekan angka Covid-19. Pada awal kemunculan Covid-19, menurut Kamba, sebenarnya warga DIJ sudah melakukan urunan seperti membeli konsumsi warga yang jaga posko atau beberapa gerakan saling bantu lainnya. Namun, jika hal itu dilakukan pada kondisi saat ini, ia menilai akan sulit.
Kalaupun bisa dilakukan, tetapi tidak sebanyak sebelumnya. “JCW mendorong Pemprov DIJ untuk menggunakan dana keistimewaan (danais) dalam penanganan Covid-19. Itu merupakan salah satu solusi. Karena jika terus dibebankan kepada masyarakat dengan konsep gotong-royong, maka kondisi semakin sulit. Belum lagi masyarakat yang kena PHK akan semakin sulit ketika dibebani urunan,” ujarnya. (kur/laz/din)
