
RADAR PURWOREJO – Komisi II DPRD Kabupaten Purworejo membongkar praktik pungutan liar (pungli) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo. Yakni, pungli dalam proses uji kir kendaraan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Purworejo.
Komisi II melakukan inspeksi mendadak (sidak) di kanto Dishub Kabupaten Purworejo kemarin (23/6). Sidak untuk menindaklanjuti danya keluhan masyarakat mengenai dugaan praktik pungli yang dilakukan petugas di lapangan.
“Banyak keluhan pada kami terkait pungli. Setelah kami sidak, ternyata pihak dishub mengakui dan ditemukan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas lapangan,” kata Ketua Komisi II DPRD Purworejo Tunaryo Rabu (23/6).
Tunaryo mengatakan, sidak dilakukan karena ada banyak keluhan dari para sopir. Mereka kerap memintai sejumlah uang saat proses uji kir atau uji berkala kendaraan. Uang yang diminta ada yang sebesar Rp 10 ribu. Ada pula dalam nominal lain.
“Kami tidak ingin mendengar laporan dari masyarakat terkait pungli,” ujarnya.
Terlebih, tegas Tunaryo, saat ini sedang pandemi virus korona (Covid-19). Perekonomian masyarakat masih sulit.
Bahkan, dia mengamcam akan membawa ke ranah hukum jika praktik pungli terulang kembali. Seharusnya pemerintah membela kepentingan masyarakat dan bukan membebani akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.
”Ini tidak hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga melanggar hukum. Kalau masih ada lagi, akan kami bawa ke ranah hukum,” tegas dia.
Terpisah, Kabid Pengujian Kendaraan dan Perbengkelan Dishub Kabupaten Purworejo Wahyudi menyebutkan, pihaknya telah memindahkan petugas lapangan yang diduga melakukan pungli tersebut. Dia juga akan membenahi sistem agar praktik pungli tidak terjadi kembali.
“Setelah mendengar adanya praktik tersebut, langsung kami undang dan kami tanya dan sudah kami pindah. Kami berharap, teman-teman tidak ada kontak terkait keuangan termasuk retribusi langsung dengan bank,” tandas dia. (han/amd)
