
RADAR PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Masyarakat diimbau tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran virus korona (Covid-19). Masyarakat juga diminta mengurangi mobilitas di luar rumah.
Kebijakan ini sebagai perpanjangan pelaksanan PPKM darurat. PPKM darurat berlangsung mulai 3 sampai 20 Juli lalu.
Penerapan PPKM level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali yang diterbitkan 20 Juli lalu. Bupati Purworejo menindaklanjuti dengan menertibkan Instruksi Bupati (Inbup) Purworejo Nomor 5012/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo pada Selasa (21/7).
“Kebijakan ini akan diperpanjang hingga 25 Juli,” ujar Bupati Purworejo Agus Bastian dalam edarannya.
Pemkab bekerja sama dengan TNI, Polri, dan kejaksaan untuk membantu mengoordinasikan pelaksanaan PPKM level 4. Satuan Polisi Paming Praja (Satpol PP) dan aparat gabungan siap melakukan pengawasan ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas selama PPKM level 4 berlangsung.
“Setiap bentuk aktivitas atau kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan, dilarang,” tandas dia.
Aturan dalam PPKM level 4 tidak jauh berbeda dengan aturan dalam PPKM darurat. Di antaranya, seluruh karyawan yang bekerja di sektor nonesensial tetap diberlakukan 100 persen work from home (WFH/bekerja dari rumah). Sektor esensial diberlakukan WFH 50 persen dan kritikal diperbolehkan 100 persen work from office (WFO/bekerja dari kantor) dengan protokol kesehatan ketat.
“Untuk sektor esensial di lingkungan pemerintah yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda, pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO,” sambung Bastian.
Aturan juga diterapkan untuk supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan. Operasional dibatasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
“Pasar tradisional juga dibatasi hingga pukul 15.00. Bagi pelaku usaha kuliner, tidak boleh mengizinkan pelanggan untuk makan di tempat,” ujar dia.
Bastian juga menyinggung pelaksanaan PPKM mikro di tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) yang termasuk kategori zona merah. PPKM mikro tetap diberlakukan di wilayah-wilayah tersebut. (han/amd)
Tunda Dulu Rencana Piknik
Masyarakat harus kembali bersabar. Masyarakat mesti menunda terlebih dahulu rencana piknik.
Sebab, penutupan seluruh objek wisata (obwis) di Kabupaten Purworejo diperpanjang. Tidak dibuka untuk dikunjungi sampai 25 Juli mendatang.
“Masih tutup sampai dengan 25 Juli,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Purworejo Agung Wibowo kepada Radar Purworejo Selasa (21/7).
Dikatakan, kebijakan ini serujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali pada 20 Juli 2021. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan yakni menutup sementara fasilitas umum. Di antaranya, area publik, taman, dan tempat wisata.
Agung menyebutkan, pembukaan kembali obwis akan menunggu aturan lebih lanjut dari Bupati Purworejo Agus Bastian. “Pembukaan kembali, menunggu kebijakan dari pemerintah daerah,” sambung dia.
Masyarakat harus bersabar dan mematuhi peraturan yang ada. Sebab, hal itu merupakan salah satu upaya dari pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 yang belum mereda.
Obwis di Kabupaten Purworejo sudah ditutup mulai dari 3 hingga 20 Juli. Yakni, saat penerapan PPKM darurat di mana mengharuskan pembatasan di tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
Seluruh obwis di Kabupaten Purworejo pun ditutup. Termasuk obwis yang dikelola pemerintah, pokdarwis, maupun pemerintah desa.
“Mungkin memang itu yang terbaik, yang harus dilakukan. Sembari kami melakukan perawatan obwis,” ujar Miftakhu Khafid, pengelola objek wisata Bukit Seribu Besek. (han/amd)
