PURWOREJO, Radar Purworejo – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purworejo kembali realisasikan pembayaran uang ganti rugi. Bagi 14 orang pemilik lahan yang terdampak proyek Bendungan Bener. Dengan total 16 bidang tanah.
Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Proyek Bendungan Bener Andri Kristanto menyebutkan, pembayaran tersebut dilakukan Selasa (18/10). Sebenarnya, ada 17 bidang tanah yang akan mendapatkan ganti rugi. Tetapi ada satu berkas yang harus dikembalikan. Yakni, milik salah satu warga Desa Guntur. “Karena pihak yang berhak meninggal dunia. Rencananya akan diberikan kepada pihak ahli warisnya,” ujarnya kemarin (19/10).
Andri merinci, 11 bidang tanah yang mendapatkan ganti rugi berada di Desa Guntur. Satu bidang di Desa Nglaris, dua bidang di Desa Kedungloteng, dan tiga bidang di Desa Wadas. Total dari bidang tanah itu mencapai 6.196 meter persegi.
Andri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala BPN Purworejo itu mengatakan, kini masih ada 35 bidang tanah di Desa Wadas yang belum diizinkan untu diukur oleh pemiliknya. Padahal, SK yang diterimanya sebagai P2T Bendungan Bener hanya berlaku hingga 6 Juni 2023.
Dengan begitu, setelah tanggal tersebut, pihaknya sudah tidak bertanggung jawab kembali untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi tanah. Dia pun berharap, pemilik bisa segera mengizinkan petugas untuk mengukur tanah. “Sebab jika sampai pertengahan 2023 tetap tidak diperbolehkan, kami tidak bertanggungjawab untuk permohonan setelahnya,” tandasnya.
Seorang warga penerima ganti rugi adalah Wagiman, 82. Warga Dusun Kalipancer, Guntur, Bener ini mengaku bingung memanfaatkan uang ganti rugi yang diterimanya. Meski demikian, dia berkeingingan untuk berangkat menunaikan ibadah haji. “Tetapi belum tahu uang ganti rugi ini mau saya apakan,” kata Wagiman. (han/eno)
