Dana Desa Menjaga Ekonomi Desa

Dana Desa Menjaga Ekonomi Desa
Oleh :Sutrisno, S.Mn (Kasi Bank KPPN Purworejo)

DEFINISI Dana Desa (DD) adalah dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukan bagi desa dan ditransfer melalui APBD kabupaten/kota untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. DD dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja dan alokasi formula.

Menurut Undang-Undang (UU) Desa, DD merupakan salah satu sumber pendapatan pemerintah desa selain pendapatan asli desa dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa (APBDes) sebagai rencana keuangan pemerintah desa tahunan yang memuat semua perkiraan pendapatan dan belanja desa dalam mengelola tujuan pembangunan dan pengaturan desa.

Seberapa besar pengaruh dana desa terhadap kemajuan pembangunan masyarakat penduduk desa? Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, optimalisasi pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat, salah satunya melalui dana langsung dari APBN dalam bentuk skema dana desa. Tujuannya, Pertama, mengatasi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan. Kedua, meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

Ketiga, mendorong pembangunan infrastruktur pedesaan yang berlandaskan keadilan dan kearifan lokal. Keempat, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial, budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan sosial. Kelima, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa. Keenam, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat desa, dan ketujuh meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui BUMDes.

DD juga sangat dirasakan manfaatnya bagi masyarakat desa di tengah pandemi Covid-19. Sejak awal 2020 sampai saat ini. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Pembangunan Masyarakat (IPM) dan laju inflasi. IPM adalah indikator penting untuk mengukur keberhasilan dalam pembangunan kualitas hidup manusia (masyarakat/penduduk). Data IPM dapat digunakan untuk menjelaskan bagaimana penduduk dapat mengakses hasil pembangunan dalam memperoleh pendapatan, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), capaian IPM Kabupaten Purworejo tahun 2020 sebesar 72,58 %, naik 0,18 jika dibandingkan 2019 sebesar 72,50 %. Sementara Kabupaten Kebumen IPM 2020 sebesar 69,81 % atau naik sebesar 0,21 % jika dibandingkan 2019 sebesar 72,50 %. Jadi secara umum, pembangunan manusia di Purworejo dan Kebumen mengalami kemajuan. Sebelum dan setelah pandemi Covid-19 tidak terjadi penurunan kualitas hidup, justru sebaliknya terjadi peningkatan sesuai kriteria data IPM. Jika ditinjau tingkat inflasi di Jawa Tengah juga tersimak stabil. Perbandingan tingkat inflasi Januari 2019 sebesar 0,26 %, 2020 sebesar 0,09 % dan 2021 sebesar 0,22 %.

DD sebagai salah satu pilar program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) mampu menjaga dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi desa dari keruntuhan ekonomi global akibat pandemi Covid-19.  DD mampu menjaga tingkat biaya hidup dan modal usaha, sehingga roda pertumbuhan ekonomi warga masyarakat desa tetap berputar.
Sementara itu, KPPN Purworejo mempunyai tugas dan fungsi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Penyaluran Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Desa dengan lingkup wilayah kerja Kabupaten Purworejo dan Kebumen. KPPN Purworejo sebagai penyalur terus koordinasi dengan Pemda Purworejo dan Kebumen, mulai penyaluran DD tahun 2015 hingga saat ini.

Tahun 2020, KPPN Purworejo telah menyalurkan DD senilai Rp. 769.019.094.000. Rinciannya Rp. 363.993.225.000 (Kabupaten Purworejo) dan Rp. 405.025.869.000 (Kabupaten Kebumen). Semua sudah tersalurkan seluruhnya atau 100 persen. Tahun 2021 pagu DD ada Rp. 769.253.678.000 atau naik Rp. 234.584.000 atau 0,03 % jika dibandingkan pagu  anggaran 2020.

Penyaluran DD sampai dengan tanggal 25 November 1021 nilainya mencapai Rp.736.309.794.200 atau 95,72 %. Kabupaten Purworejo dengan jumlah desa terbanyak se-Provinsi Jawa Tengah dengan total 469 desa (desa reguler) atau 9.705 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) penerima BLT dan di 2021 mendapatkan alokasi DD sebesar Rp. 363.993.225.000.

KPPN Purworejo telah menyalurkan Rp.363.867.203.600 atau 99,97 5 dari pagu anggaran yang sudah ditetapkan. Rinciannya Earmarked Covid-19 (8 %) atau Rp.29.119.458.000, kemudian Non Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (Non BLT DD) sebesar Rp.299.809.745.600 dan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) sebesar Rp.34.938.000.

Kabupaten Kebumen ada 449 desa (terdiri dari 448 desa regular dan 1 desa mandiri) dan 9.705 KPM. Tahun 2021 mendapatkan alokasi dana desa sebesar Rp. 405.260.453.000. KPPN Purworejo telah melakukan penyaluran sebesar Rp.372.442.590.600 atau 91,90  % dari pagu, yang terdiri dari Earmarked Covid-19 (8%) sebesar Rp.32.420.836.240 , kemudian Non BLT DD sebesar Rp.297.073.754.360 dan BLT Desa sebesar Rp.42.948.000.000.

BLT Desa untuk Purworejo dan Kebumen telah tersalurkan 100 % mulai Januari – Desember 2021, dan Non BLT Dana Desa di target akhir November 2021 sudah 100 %. Komponen penyaluran dana desa terdiri dari Earmarked Covid-19 (8%), Non BLT DD dan BLT Desa. Earmarked Covid-19 (8%)  sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.01/2021 adalah pengalokasian dana dalam rangka mendukung kegiatan penanganan Covid-19 di seluruh desa.

Jumlah dana yang digunakan sebesar minimal 8% dari pagu DD setiap desa yang penggunaannya khusus untuk semua biaya yang berkaitan dengan penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk biaya honor insentif tenaga medis di desa tersebut, di luar desa dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Desa.

KPPN Purworejo menyalurkan Earmarked Covid-19 (8 % ) sekaligus 100 % di awal tahun setelah persyaratan penyaluran terpenuhi. Surat Kuasa Pemindahbukuan dan Surat Pengantar dikelola Pos Komando penanganan pandemi Covid-19 atau Pos Jaga tingkat desa. Pos jaga fungsinya melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung pelaksanaan penanggulangan Covid-19 di tingkat desa.

Sementara Non BLT DD adalah dana yang telah dikurangi Earmarked Covid-19 (8 %) dan BLT Desa. Dasar perhitungan Non BLT DD terdiri 1. Alokasi Dasar 65 persen dari anggaran DD dibagi secara merata kepada setiap desa berdasarkan klaster jumlah penduduk. 2. Alokasi Afirmasi dihitung 1% dari anggaran DD dibagi secara proporsional kepada Desa Tertinggal dan Desa Sangat Tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi.
3. Alokasi Kinerja yaitu dihitung sebesar 3 persen dari anggaran DD dibagi kepada desa dengan kinerja terbaik. 4. Alokasi Formula dihitung 31 persen dari anggaran DD dibagi berdasarkan indikator jumlah penduduk dengan bobot 10 persen, angka kemiskinan desa dengan bobot 40 %, luas wilayah dengan bobot 20 % dan tingkat kesulitan geografis dengan bobot 30 %.

Selanjutnya Non BLT Dana Desa dapat dipergunakan untuk pembiayaan pelaksanaan pembangunan desa, penyelenggaraan pemerintah desa, pembinaan kemasyarakatan desa, penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa serta pembiayaan dan pemberdayaan masyarakat desa.

BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari DD untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19 khususnya keluarga miskin yang terdampak pandemi Covid-19. Penerima BLT desa atau Kelompok Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan setelah dilakukan seleksi bagi yang benar benar berhak.

Penerima bantuan sosial melalui proses seleksi, sehingga penerima bantuan sosial tidak akan mendapatkan bantuan secara ganda atau menerima juga dari pihak yang lainnya. Besaran BLT Desa yang diterima KPM sebesar Rp.300.000 per bulan.

Dalam pengelolaan dana desa Kades diberi kewenangan untuk melakukan penyesuaian penggunaan dana desa atas kegiatan penanganan Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga, DD dapat dipergunakan sesuai kebutuhan dan karakter di desa tersebut, sehingga dana desa dapat berfungsi dan bermanfaat sesuai kebutuhan tujuan pengelolaan desa.

KPPN Purworejo selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan DD melakukan koordinasi dengan Pemda Purworejo dan Kebumen melalui BPKAD/DPPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa. Koordinasi tersebut sangat perlu dilaksanakan untuk kelancaran dan percepatan penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD). Mengetahui kendala dan hambatan yang harus segera ada tindak lanjut sehingga DD segera dapat tersalurkan sesuai pos tujuan masing -masing tepat waktu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan DD maka penyaluran DD dari RKUN ke RKD melalui mekanisme tahapan, penyaluran DD dilakukan KPPN sebanyak tiga tahap untuk Desa Reguler dan dua tahap untuk Desa Mandiri usai Pemda menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran sesuai peraturan yang berlaku melalui Aplikasi OMSPAN.

Desa Reguler mekanisme penyaluran Tahap I sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Januari. Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret. Tahap III sebesar 20% disalurkan paling cepat bulan Juni, sedangkan untuk Desa Mandiri Tahap I sebesar 60% disalurankan paling cepat bulan Januari dan Tahap II sebesar 40% disalurkan paling cepat bulan Maret.

KPPN juga melakukan pendampingan dan pemantauan evaluasi. Asistensi dilaksanakan apabila terdapat kendala dan hambatan. Aplikasi OMSPAN, KPPN juga melakukan pendampingan kepada operator jika menemui hambatan atau terdapat kendala pengoperasian aplikasi ataupun apabila terdapat permasalahan lainnya yang bersifat teknis saat pengoperasian aplikasi.

Sedangkan pemantauan dan evaluasi dilaksanakan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen-dokumen persyaratan yang disampaikan Pemda sebagai syarat penyaluran serta identifikasi permasalahan penyaluran dana desa, jika terdapat permasalahan. KPPN akan segera melakukan koordinasi dengan BPKAD/DPPKAD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Atas temuan identifikasi permasalahan di lapangan maka KPPN akan menyampaikan hal tersebut kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi maupun Koordinator KPA Penyaluran DAK Dana Desa untuk mendapatkan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan penyaluran dana desa tersebut dan sebagai bahan pertimbangan penyempurnaan kebijakan di masa mendatang, sehingga penyaluran dana desa dapat dilaksanakan secara benar, akurat dan tepat sasaran. (*)

Lainnya