
Oleh: Setyo Juri *)
KARTU Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) diluncurkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 Agustus 2022 dan efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022. KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik.
Peluncuran KKP Domestik merupakan bentuk perwujudan arahan Presiden “Negara kita mengikuti kecepatan perubahan teknologi digital di bidang ekonomi” serta “Sukseskan Gerakan Bangga Buatan Indonesia”. Kebijakan ini dilatarbelakangi, Pertama Transaksi Kartu Kredit (KK) di Indonesia didominasi transaksi domestic (±80%) dimana hampir seluruhnya (±80%) diproses di luar negeri.
Kedua, anggaran belanja barang dan jasa Pemerintah setiap tahun mencapai ±80%Rp800 T. Potensi KKP Pusat dan Daerah cukup besar karena minimal 40% wajib menggunakan Kartu Kredit (KK). Ketiga pengembangan KKP Domestik merupakan dukungan terhadap Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya terkait digitalisasi pembayaran khususnya pembelian barang dan jasa pemerintah. Kempat digitalisasi Sistem Pembayaran diharapkan dapat membantu jutaan UMKM di daerah untuk naik kelas seiring dengan P3DN
Kedepan, pemerintah berencana mengintegrasikan seluruh transaksi belanja melalui platform LKPP secara online. Peluncuran KKP Domestik pemerintah bertujuan, mengurangi ketergantungan impor, mengefisienkan biaya pemrosesan, mengedepankan kemandirian nasional, mengoptimalkan skema domestik dan memperluas akseptasi khususnya UMKM.
Mendukung pelaksanaan penggunaan KKP Domestik telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 Tentang Tata Cara Pembayaran Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Dengan Menggunakan KKP Domestik.
Kementerian Keuangan dalam pelaksanaan KKP Domestik mempunya peran antara lain melakukan perjanjian kerjasama, melaksanakan sosialisasi penggunaan KKP Domestik, monev secara berjenjang dan berkala, melaksanakan koordinasi dengan para stakeholders, melaksanakan dan mengawal pengaturan dan penggunaan mekanisme UP KKP
Dalam rangka pelaksanaan peran tersebut, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Purworejo sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah telah melaksanakan Sosialisasi Perdirjen Tata Cara Atas Pembayaran APBN dengan Menggunakan KKP Domestik dan Bimtek Aplikasi Sakti Terkait fitur Pengawasan Penggunaan KKP Domestik dan Perekaman Informasi Tingkat komponen Dalam Negeri (TKDN).
Acara ini diselenggarakan secara online melalui zoom Selasa (15 November 2022) dan diikuti oleh satuan kerja mitra KPPN Purworejo. Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala KPPN Purworejo, Ibu Yessy Silvia Maharini. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan latar belakang dan dasar hukum peluncuran kartu kredit domestik dan Qris antar negara, adanya fitur baru pada modul komitmen aplikasi sakti terkait penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
Pada kesempatan tersebut Kepala KPPN juga menyampaikan, Ekosistem Digital maupun Regulasi Ditjen Perbendaharaan yang telah ada maupun sedang dikembangkan untuk mendukung KKP Domestik. Melalui sinergi dan kerjasama antara Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga serta Perbankan yang terjalin dengan baik diharapkan menggunakan KKP Domestik dapat terus meningkat dan berkualitas. Demikian kiranya tulisan ini dapat sebagai sarana informasi yang bermanfaat.
*) Penulis adalah ASN pada KPPN Purworejo
