Siapkan Atlet Berkuda ke Ajang Internasional

Siapkan Atlet Berkuda ke Ajang Internasional
ADU CEPAT: Para joki memacu kudanya di perlintasan arena pacuan kuda Sultan Agung, Bantul, Minggu (21/5). Kejurnas pacuan kuda yang digelar Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) ini diikuti 12 provinsi. Lomba ini untuk mencetak atlet berkuda berkualitas. ELANG KHARISMA DEWANGGA

RADAR PURWOREJO, BANTUL – Persatuan Olah Raga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) menyelenggarakan kejuaraan nasional (kejurnas) pacuan kuda di Kompleks Stadion Sultan Agung (SSA) Bantul, kemarin (21/5). Lomba bertajuk Piala Tiga Mahkota Seri 2 itu merupakan salah satu upaya untuk mencetak atlet berkualitas internasional.

Ketua Penyelenggara Aryo PS Djoyohadikusumo mengatakan, lomba diikuti 190 kuda yang berasal dari 12 provinsi. Sedangkan nomor yang dipertandingkan 1.600 meter dengan 22 kelas race. Serta ada kelas khusus Piala Pertiwi yang mempertandingkan kuda betina. Total hadiahnya Rp 585 Juta.

Piala Tiga Mahkota Seri 2 merupakan lanjutan dari seri sebelumnya. Pada seri pertama yang juga digelar di SSA Maret lalu, dipertandingkan pada jarak 1.200 meter. Kemudian untuk seri ketiga, rencananya digelar Juli mendatang dengan jarak 2.000 meter.

Kuda-kuda yang meraih podium di ketiga seri Piala Mahkota nantinya juga akan dipertandingkan kembali di Piala Derby Indonesia 2023. Kejuaraan tersebut akan digelar Juli nanti di Gelanggang Pacu Kuda Kandih, Sawahlunto, Sumatra Barat.

“Harapannya ajang ini mampu memberikan kesempatan bagi individu dan komunitas untuk menunjukan kemampuannya, sekaligus mempersiapkan para atlet dan kuda untuk mampu bersaing dalam kompetisi internasional di masa depan,” ujar Aryo.

Wakil Ketua Penyelenggara Prasetyo Oedjiantono menambahkan, kejurnas tersebut diikuti joki dan kuda balap yang telah memiliki sertifikat SBI (Studbook Indonesia) atau BRK (Biro Registrasi Kuda). Kuda-kuda yang berlaga pun harus melalui berbagai tahapan verifikasi.

Bahkan bagi atlet hingga pelatih kuda pacu yang ikut bertanding, juga diwajibkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh Komisi Pacu Pengurus Pusat Pordasi. Hal itu agar peserta lomba bisa memenuhi syarat dan memahami peraturan lomba pacu kuda yang ditentukan secara nasional.(inu/din)

Lainnya