Obwis di Kebumen Ditawarkan ke Swasta

Obwis di Kebumen Ditawarkan ke Swasta
INDAH: Pantai Karangbolong, salah satu dari delapan obyek wisata milik Pemkab Kebumen. (DISPARBUD KEBUMEN UNTUK RADAR KEBUMEN)

RADAR PURWOREJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen memutuskan membuat skema pengelolaan wisata Pantai Karangbolong kepada pihak ketiga. Pengelolaan aset sektor wisata milik pemkab itu dipercayakan untuk disewa kepada PT Wahyu Putra Sejati.

Sub Koordinator Bidang Usaha Jasa Pariwisata Disparbud Kebumen Junaedi mengatakan, sistem sewa Pantai Karangbolong masih dalam tahap uji coba. Selanjutnya, bisa diperpanjang tergantung hasil dari evaluasi dan berbagai pertimbangan. “Penyewaan itu kami baru satu tahun, sampai 31 Desember 2023. Berarti cuma sembilan bulan,” ungkapnya, Jumat (5/5).

Dia menyebut, Pantai Karangbolong yang berada di Kecamatan Buayan secara resmi dikelola pihak ketiga sejak 18 April 2023. Adapun nilai sewa yang dipatok sebesar Rp 325 juta. “Kami tandatangani perjanjian itu H-1 cuti lebaran,” tuturnya.

Jika dibandingkan, nilai kontrak sewa itu lebih besar dari pendapatan retrisbusi wisata Pantai Karangbolong selama kurun waktu satu tahun. Disparbud mencatat hasil capaian pendapatan Pantai Karangbolong sebelum disewakan hanya sebesar Rp 180 juta. “Berarti pendapatan cuma 60 persen dari nilai perjanjian nilai sewa kami dengan pihak ketiga,” terangnya.

Junaedi menerangkan, sistem sewa obyek wisata merupakan kebijakan yang pertama dilakukan. Pemkab memutuskan menyewakan lokasi wisata kepada pihak ketiga karena pertimbangan untung dari sisi pendapatan daerah. “Sebelumnya pernah ada rencana, tapi tidak dengan sistem sewa melainkan bagi hasil. Cuma setelah melalui proses akhirnya tidak jadi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kebijakan sewa juga bakal berlaku di obyek wisata lain. Saat ini, kata Junaedi, pihaknya sedang melakukan penilaian untuk menentukan nilai sewa obyek wisata milik pemkab. “Ya mungkin saja. Di samping itu kami mengikuti arahan Pak Bupati, untuk objek wisata yang memungkinkan akan lebih baik dikelola pihak ketiga,” bebernya.

Sememtara itu, anggota DPRD Kebumen Bambang Tri Saktiono mengatakan, saat ini eksekutif bersama legislatif tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah. Bakal regulasi ini hadir sebagai jawaban agar pemanfaatan aset milik pemerintah daerah dari berbagai sektor lebih optimal. “Raperda khusus ini bagaimana bisa mendatangkan PAD. Bila memungkinkan aset kurang bermanfaat bisa disewakan atau dihibahkan atau dikelola dalam bentuk lain,” ungkapnya.

Raperda yang sedang dibahas akan menjadi payung hukum yang berorientasi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Legislatif, kata dia, sangat mendorong agar raperda ini bisa segera disahkan. Salah satu penegasan dalam raperda yakni pemanfaatan aset mangkrak. “Sekarang banyam SD digabung, ada yang kosong. Dan ini perlu penyelesaian, apakah bisa dihibahkan desa atau disewakan,” bebernya. (fid/pra)

Lainnya